Mohon tunggu...
Amalia Putri Sulistyowati
Amalia Putri Sulistyowati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   15:50 Diperbarui: 7 November 2023   15:56 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Amalia Putri Sulistyowati
NIM   : 212111024
Prodi : HES 5A (UIN Raden Mas Said Surakarta)

UTS SOSIOLOGI HUKUM

5 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

  • Soerjono Soekanto, mengatakan bahwa sosiologi hukum merupakan sebuah cabang ilmu pengetahuan hukum yang meneliti suatu hal yang nyata.
  • Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari tentang hukum dan mempelajari fenomenanya.
  • R.Otje Salman, mengatakan bahwa sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik mengenai hukum dan fenomena gejala sosialnya, secara empiris dan analitis.
  • Emile Durkheim, mengatakan bahwa sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari fakta dan pranata sosial dalam berbagai tatanan sosial.
  • Soetandyo Wignjosoebroto, mengatakan bahwa sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang memusatkan perhatiannya pada hukum yang berwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya

          Sosiologi Hukum merupakan sebuah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik mengenai persoalan empiris antara hukum dengan gejala sosial yang ada di masyarakat.

Contoh Kasus dan Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

         Kasus Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 Tahun) putra bungsu musisi Ahmad Dhani, kecelakaan di Km 8,2 Tol Jagorawi. Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikannya hilang kendali dan menabrak pembatas jalan kemudian menabrak Toyota Avanza serta Daihatsu Gran Max, yang mengakibatkan 6 dari 13 penumpang Daihatsu Gran Max tewas dan 7 penumpang lainnya mengalami cedera. Menurut Sosiolog Ida Ruwaida Noor, kecelakaan yang melibatkan Dul dan menewaskan 6 orang tersebut merupakan sebuah keteledoran, dimana terutama pihak orang tua yang memberikan hadiah kendaraan dan membiarkan anak mereka yang belum terlalu mahir, menjadi "setan jalanan". Setidaknya ketika pemberian harus disertai dengan bimbingan kepada anak karena ada perubahan nilai yang menyertai benda itu. Di sini peran orang tua sebagai agen sosialisasi nilai, norma, dan aturan dalam kehidupan sosial terbukti tak dilakukan. Padahal, dalam menggunakan kendaraan bermotor, ada tiga nilai yang semestinya ditanamkan sejak dini, yaitu disiplin, tanggung jawab, dan keselamatan. Karena itu, dalam kasus tersebut terhadap orang tua anak seharusnya juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

          Dari kasus tersebut, faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum yaitu sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal. Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum:

  • Kaidah Hukum, isu yang paling sering ditemukan di dalam faktor ini adalah pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan, dimana efektivitas berlakunya kaidah hukum itu bergantung kepada ketaatan masyarakat terhadap sebuah aturan yang berlaku.
  • Penegak hukum, hukum baru akan dapat ditegakkan secara maksimal apabila para penegak hukum dapat melakukan penegakan terhadap hukum tersebut secara maksimal (Ika Darmika, 2016). Namun dalam proses penegakan hukum tersebut terkadang menghadapi suatu gangguan, yang terjadi apabila ada ketidakserasian antara nilai, kaidah dan pola perilaku yaitu orang yang bertugas menerapkan atau mengaplikasikan hukum pada kehidupan sehari-hari. Dalam Penegak hukum ini diperlukan adanya orang yang adil, sehingga penerapan hukum yang terjadi pada kehidupan sehari-hari dapat tegak seadil-adilnya.
  • Sarana dan fasilitas, dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya (Soerjono Soekanto, 2016), maka sarana dan fasilitas ini dianggap sangat penting karena sebagai bentuk pengefektifkan penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku pada masyarakat.
  • Masyarakat, kesadaran hukum masyarakat dianggap sangat penting karena semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga efektivitas hukum dalam masyarakat berkembang.
  • Kebudayaan, kesadaran hukum pada masyarakat itu sangat diperlukan, sehingga semakin baik budaya suatu masyarakat, maka semakin baik pula penerapan hukum yang dilaksanakan di tengah masyarakat.

Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim

1. Kepercayaan

    Kepercayaan merupakan sebuah representasi dari hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berkaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.

2. Ritual Agama

     Ritual agama sendiri merupakan sebuah bentuk kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan hal-hal yang sakral. Emile Durkheim menyebutkan bahwa ritual agama ini terdiri dari upacara adat, pesta, ritus, atau acara adat lainnya yang berhubungan antara interaksi manusia dan makhluk sakral.

Contoh Pemikiran Hukum Aliran Pemikiran Positivisme

       Ketika kaum positivisme tersebut mengamati hukum sebagai obyek kajian, ia menganggap hukum hanya sebagai gejala sosial. Kaum positivisme awalnya hanya mengenal ilmu pengetahuan positif. Oleh aliran positivis hukum hanya dikaji dari aspek lahiriahnya saja, apa yang muncul dan berkaitan dengan kehidupan sosial, tanpa memandang nilai dan norma seperti keadilan, kebenaran, kebijaksanaan, dan lain-lain yang melandasi aturan-aturan hukum yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera. Maka dari itu, nilai-nilai kebenaran, kesejahteraan dan keadilan yang seharusnya ada dalam hukum akhirnya terabaikan, maka positvisme hanya berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Hukum adalah perintah-perintah dari manusia
  • Tidak perlu ada hubungan antara hukum dengan moral, antara hukum yang ada (das sein) dengan hukum yang seharusnya (das sollen).
  • Analisis terhadap konsep hukum yang layak dilanjutkan dan harus dibedakan dari penelitian historis mengenai sebab atau asal-usul, serta berlainan pula dari suatu penilaian kritis.
  • Keputusan (hukum) dapat dideduksikan secara logis dari peraturan yang sudah ada lebih dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan sosial, kebijaksanaan, dan moralitas.
  •  Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian, atau pengujian.

Hasil Review Book dan Inspirasinya dengan judul "Sosiologi Hukum, Penulis Prof. Dr. H. Zainuddin Ali"

          Sosiologi hukum yaitu merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Dalam sudut pandang sejarah, sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi. Ruang lingkup sosiologi hukum, yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi empat pendekatan, yaitu pendekatan instrumental, pendekatan hukum alam, pendekatan positivistik, dan pendekatan paradigmatik. Sedangkan objek kajian sosiologi hukum, diuraikan menjadi tiga buah konsep, yang pertama ada model kemasyarakatan, struktur sosial, dan perilaku.

         Maka dari itu, dapat diketahui bahwa apa yang dimaksud dengan hukum itu merupakan sebuah kelembagaan ketika masyarakat menyadari bahwa setiap individu perlu dikontrol oleh sebuah aturan dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka pada kehidupan sehari-hari. Hukum dalam setiap masyarakat terdapat kekuatan-kekuatan sosial yang dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan. Untuk memahami bekerjanya hukum dapat dilihat fungsi hukum itu dalam masyarakat, yaitu fungsi hukum sebagai sosial kontrol di dalam masyarakat, fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, fungsi hukum sebagai simbol pengetahuan, fungsi hukum sebagai instrumen politik, fungsi hukum sebagai alat integrasi.

         Hukum sebagai sosial kontrol biasanya diartikan sebagai suatu proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. Perwujudan sosial kontrol tersebut berupa pemidanaan, kompensasi, terapi, maupun konsiliasi. Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan, yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi) bagi pelanggarnya. Hukum sebagai sosial kontrol juga ada keterkaitannya dengan tingkah laku sosial, yaitu sebagai kelompok-kelompok kecil yang melakukan kegiatan secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam sistem ekonomi, kegiatan yang demikian ini didasarkan pada suatu tindakan memberi dan menerima yang telah dinilai secara seksama.

          Soerjono Soekanto mengungkapkan bahwa rule of law berarti persamaan dihadapan hukum, yaitu setiap warga negara harus tunduk kepada hukum. Namun demikian, terdapat kecenderungan keterkaitan antara hukum dengan gejala-gejala sosial, berupa stratifikasi sosial yang terdapat pada setiap masyarakat. Dalam stratifikasi sosial di sini diartikan sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau secara hierarkis. Oleh karena itu, para ahli sosiologi hukum biasanya mengemukakan suatu hipotesis bahwa semakin kompleks stratifikasi sosial dalam suatu masyarakat, maka semakin banyak hukum yang mengaturnya.

          Kondisi keterpurukan hukum di Indonesia saat ini hanya mungkin diatasi jika para penegak hukum lebih banyak bertanya kepada hati nuraninya daripada perutnya, sehingga apa yang disebut benar dan adil oleh masyarakat mampu diimplementasikan oleh para penegak hukum melalui putusan-putusan hukum di pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun