Mohon tunggu...
Amalia Putri Sulistyowati
Amalia Putri Sulistyowati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi dalam Ekonomi Syariah

30 Oktober 2023   17:58 Diperbarui: 30 Oktober 2023   18:20 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama           : Amalia Putri Sulistyowati

NIM              : 212111024

Prodi            : HES 5A / UIN Raden Mas Said Surakarta

Matkul         : Sosiologi Hukum

Judul Buku : Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

REVIEW BUKU

A. Efisiensi Birokrasi Penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia

      Kewajiban bersertifikat halal bagi produk baik itu produk makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya di Indonesia pada dasarnya untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi maupun yang digunakan oleh masyarakat. Jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

       Persoalan kehalalan sebuah produk pangan memerlukan penelitian melalui laboratorium untuk memastikan bahwa bahan baku yang digunakan dalam proses pembuatan dan media bahkan kemasannya tidak mengandung bahan yang tidak halal. Memperoleh produk halal merupakan sebuah perwujudan dari hak seorang muslim. Maka dari itu, akses bagi masyarakat muslim untuk mendapatkan produk halal harus dijamin oleh negara sebagai perwujudan dari pelaksanaan HAM.

        Dengan dikeluarkan dan diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014, diharapkan konsumen mendapatkan jaminan kepastian halal setiap makanan yang dikonsumsinya. Hal tersebut dikarenakan dalam UUJPH semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat dan sebagainya yang beredar di masyarakat wajib bersertifikat halal. Selain LPH, pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat halal adalah MUI. Berdasarkan Pasal 76 ayat (2) PP PBJPH menyatakan bahwa sidang fatwa halal MUI dapat dilakukan oleh MUI Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun, kewenangan untuk menyidangkan fatwa halal masih berada di MUI Provinsi dan MUI Pusat.

B. Regulasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Perkembangan Keuangan Syariah

* Eksistensi Lembaga Fatwa dan Lembaga Keuangan Syariah

   Studi keuangan syariah di Indonesia dititikberatkan persoalan mengenai kemiskinan, produk, dan implementasinya di lembaga keuangan syariah. Terutama Dewan Syariah Nasional yang berfungsi sebagai lembaga fatwa telah mendorong perkembangan keuangan syariah Indonesia. Misalnya, Bank Muamalat Indonesia berdiri tahun 1991, sedangkan lembaga keuangan mikro syariah atau BMT juga berdiri di tahun 1992 dan terus berkembang seiring dukungan Pemerintah. Saat ini Indonesia telah memiliki 12 bank umum syariah, 21 Unit Usaha Syariah, 166 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan sekitar 4500 BMT. Seiring dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah tersebut, kebutuhan akan fatwa mengenai praktik keuangan Islam kemudian diakomodir oleh MUI melalui lembaga Dewan Syariah nasional semenjak tahun 2000. Kini DSN MUI sudah memproduksi 152 fatwa per Juni 2022.

* Regulasi Fatwa DSN MUI Terkait Keuangan Syariah

    Berdasarkan deskripsi di atas, fatwa DSN MUI telah berperan sebagai salah satu sumber hukum Islam dalam praktik keuangan syariah. Meskipun fatwa tidak memiliki kekuatan hukum memaksa dan tidak bersifat memaksa untuk dilaksanakan, namun fatwa DSN MUI telah dijadikan sumber hukum formil di lembaga keuangan syariah, baik itu lembaga perbankan syariah maupun lembaga keuangan non perbankan syariah. Hal tersebut karena fatwa DSN telah diregulasi dalam beberapa bentuk, sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengatur keuangan syariah secara positivistik. Pemerintah sedang berupaya menyiapkan instrumen-instrumen pendukungnya. Salah satunya adalah melalui regulasi fatwa DSN ini dilakukan untuk menjamin kepentingan pemerintah dan masyarakat.

* Pentingnya Regulasi Fatwa DSN MUI bagi Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia

    Regulasi fatwa DSN MUI dapat dimaksudkan untuk memberikan kekuatan legalitas fatwa sehingga peraturan yang pasti dan mengikat, seperti dijelaskan berikut: 

Pertama, memberikan kekuatan legalitas yang pasti dan mengikat. UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki peraturan peundang-undangan di Indonesia adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kedua, kepentingan praktis sosial kemasyarakatan. Fatwa DSN MUI memliki struktur isi yang khas, yaitu dasar hukum Islam yang mencakup al-Qur'an, hadith, ijma', qiyas, kaidah fiqhiyyah, dan pendapat ulama, yang diikuti dengan definisi istilah serta ketentuan umum suatu akad atau yang berkaitan dengan praktik ekonomi dan keuangan syariah. 

C. Penyelenggaraan Hotel Syariah dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraa Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah Perkembangan Hotel Syariah Di Indonesia

1. Bisnis Hotel Syariah

     Pengelolaan pariwisata syariah kini telah menjadi trend pariwisata dunia serta pasar yang sangat menjanjikan. Karena bisa dikatakan hal tersebut sebagai sebuah bentuk kecenderungan masyarakat terhadap produk halal.

2. Hotel Syariah di Indonesia

     Perkembangan hotel syariah khususnya di Kota Surakarta mengalami peningkatan yang cukup pesat, dikarenakan kesadaran masyarakat terhadap konsep syariah dan jumlah wisatawan yang terus meningkat serta didukung perkembangan perekonomian yang terus meningkat.

* Fatwa DSN-MUI Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Syariah

    Pengertian fatwa berarti menerangkan hukum-hukum Allah SWT berdasarkan pada dalil-dalil syariah secara umum dan menyeluruh. Berdasarkan SK Dewan Pemimpin MUI tentang Pembentukan Dewan Syariah Nasional (DSN) N0.Kep-754/MUI/II/1999, salah satu yang menjadi tugas dan wewenang DSN ialah mengeluarkan fatwa (Dewan Syariah Nasional, 2014)

* Analisis Fatwa DSN-MUI Nomor: 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pengelolaan Pariwisata Syariah Dalam Pengelolaan Hotel Syariah di Surakarta 

    Berdasarkan Fatwa DSN MUI No.108 Tahun 2016 kriteria usaha Hotel Syariah adalah rumusan kualifikasi dan atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pengelolaan, dan pelayanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun