Mohon tunggu...
Amalia Putri Sulistyowati
Amalia Putri Sulistyowati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi dalam Ekonomi Syariah

30 Oktober 2023   17:58 Diperbarui: 30 Oktober 2023   18:20 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama           : Amalia Putri Sulistyowati

NIM              : 212111024

Prodi            : HES 5A / UIN Raden Mas Said Surakarta

Matkul         : Sosiologi Hukum

Judul Buku : Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

REVIEW BUKU

A. Efisiensi Birokrasi Penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia

      Kewajiban bersertifikat halal bagi produk baik itu produk makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya di Indonesia pada dasarnya untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya. Negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi maupun yang digunakan oleh masyarakat. Jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

       Persoalan kehalalan sebuah produk pangan memerlukan penelitian melalui laboratorium untuk memastikan bahwa bahan baku yang digunakan dalam proses pembuatan dan media bahkan kemasannya tidak mengandung bahan yang tidak halal. Memperoleh produk halal merupakan sebuah perwujudan dari hak seorang muslim. Maka dari itu, akses bagi masyarakat muslim untuk mendapatkan produk halal harus dijamin oleh negara sebagai perwujudan dari pelaksanaan HAM.

        Dengan dikeluarkan dan diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014, diharapkan konsumen mendapatkan jaminan kepastian halal setiap makanan yang dikonsumsinya. Hal tersebut dikarenakan dalam UUJPH semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat dan sebagainya yang beredar di masyarakat wajib bersertifikat halal. Selain LPH, pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat halal adalah MUI. Berdasarkan Pasal 76 ayat (2) PP PBJPH menyatakan bahwa sidang fatwa halal MUI dapat dilakukan oleh MUI Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun, kewenangan untuk menyidangkan fatwa halal masih berada di MUI Provinsi dan MUI Pusat.

B. Regulasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Perkembangan Keuangan Syariah

* Eksistensi Lembaga Fatwa dan Lembaga Keuangan Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun