Mohon tunggu...
Amalil Abror Al muttaqin
Amalil Abror Al muttaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kudus

Semoga yang seperti ini menjadi hobi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad-akad dalam Perbankan Syariah

16 Desember 2024   12:28 Diperbarui: 16 Desember 2024   14:00 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal akad perbankan syariah (linkqu.id) 

Murabahah adalah akad jual-beli di mana bank membeli suatu barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang mencakup margin keuntungan yang disepakati. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran atau tunai.  

Contoh Penerapan:  

  Pembelian kendaraan, rumah, atau barang modal dalam produk pembiayaan konsumtif dan produktif seperti KPR Syariah dan pembiayaan mikro.  

d. Akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT)

Ijarah adalah akad sewa-menyewa aset atau jasa untuk periode tertentu. IMBT merupakan pengembangan dari akad ijarah, di mana setelah masa sewa berakhir, aset yang disewakan dapat berpindah kepemilikan kepada penyewa.  

Contoh Penerapan:  

  Bank syariah menyewakan properti atau mesin produksi kepada nasabah untuk kemudian memberikan opsi pembelian di akhir masa sewa.  

3. Akad Syirkah (Kerjasama)

Akad syirkah merupakan akad berbasis kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan kontribusi modal, tenaga, atau keahlian. Akad syirkah dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:  

Syirkah Inan: Setiap pihak memberikan modal, dan mereka bekerja sama untuk mengelola usaha.  

Syirkah Mufawadhan: Kerja sama yang dilakukan dengan kontribusi modal, kerja, dan tanggungan risiko yang sama besar dari semua pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun