Murabahah adalah akad jual-beli di mana bank membeli suatu barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang mencakup margin keuntungan yang disepakati. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran atau tunai. Â
Contoh Penerapan:Â Â
 Pembelian kendaraan, rumah, atau barang modal dalam produk pembiayaan konsumtif dan produktif seperti KPR Syariah dan pembiayaan mikro. Â
d. Akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT)
Ijarah adalah akad sewa-menyewa aset atau jasa untuk periode tertentu. IMBT merupakan pengembangan dari akad ijarah, di mana setelah masa sewa berakhir, aset yang disewakan dapat berpindah kepemilikan kepada penyewa. Â
Contoh Penerapan:Â Â
 Bank syariah menyewakan properti atau mesin produksi kepada nasabah untuk kemudian memberikan opsi pembelian di akhir masa sewa. Â
3. Akad Syirkah (Kerjasama)
Akad syirkah merupakan akad berbasis kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan kontribusi modal, tenaga, atau keahlian. Akad syirkah dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:Â Â
Syirkah Inan: Setiap pihak memberikan modal, dan mereka bekerja sama untuk mengelola usaha. Â
Syirkah Mufawadhan: Kerja sama yang dilakukan dengan kontribusi modal, kerja, dan tanggungan risiko yang sama besar dari semua pihak.Â