Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak:Â Â
1. Shahibul Maal (pemilik modal) memberikan modal kepada Mudharib (pengelola modal). Â
2. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Â
3. Jika terjadi kerugian, maka ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mudharib. Â
Contoh Penerapan:Â
 Akad mudharabah digunakan dalam deposito mudharabah, di mana nasabah menanamkan modal di bank syariah, dan bank menggunakan modal tersebut untuk investasi yang halal. Keuntungan kemudian dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Â
b. Akad Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama di mana dua pihak atau lebih berkontribusi pada modal usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara kerugian ditanggung berdasarkan porsi modal yang disetor masing-masing pihak. Â
Contoh Penerapan:Â Â
 Akad musyarakah banyak digunakan dalam pembiayaan usaha. Misalnya, bank syariah dan nasabah bekerja sama menyediakan dana untuk suatu usaha, kemudian keuntungan dibagi sesuai perjanjian. Â
c. Akad Murabahah