Mohon tunggu...
Amalil Abror Al muttaqin
Amalil Abror Al muttaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kudus

Semoga yang seperti ini menjadi hobi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad-akad dalam Perbankan Syariah

16 Desember 2024   12:28 Diperbarui: 16 Desember 2024   14:00 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengenal akad perbankan syariah (linkqu.id) 

Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak:  

1. Shahibul Maal (pemilik modal) memberikan modal kepada Mudharib (pengelola modal).  

2. Keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.  

3. Jika terjadi kerugian, maka ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, kecuali kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mudharib.  

Contoh Penerapan: 

  Akad mudharabah digunakan dalam deposito mudharabah, di mana nasabah menanamkan modal di bank syariah, dan bank menggunakan modal tersebut untuk investasi yang halal. Keuntungan kemudian dibagi sesuai nisbah yang disepakati.  

b. Akad Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama di mana dua pihak atau lebih berkontribusi pada modal usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara kerugian ditanggung berdasarkan porsi modal yang disetor masing-masing pihak.  

Contoh Penerapan:  

  Akad musyarakah banyak digunakan dalam pembiayaan usaha. Misalnya, bank syariah dan nasabah bekerja sama menyediakan dana untuk suatu usaha, kemudian keuntungan dibagi sesuai perjanjian.  

c. Akad Murabahah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun