Seperti yang kita ketahui bahwa pendapatan terbesar negara dan daerah berasal dari pajak. Pajak yang masuk diperoleh dari masyarakat yang membayar pajak dan selanjutnya akan dialokasikan dengan adanya persetujuan untuk digunakan sebagai bentuk kesejahteraan dan kemakmuran rayat Indonesia.
Pernyataan tersebut dapat dikatakan bahwa masyarakat sebagai wajib pajak sudah memiliki kewajiban dalam membayar pajak kepada negara karena sudah diatur dalam undang-undang. Dengan membayar pajak, sebenarnya secara tidak langsung kita akan mendapatkan timbal balik yang akan bermanfaat untuk kehidupan bermasyarakat kedepannya seperti adanya fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, dan sebagainya.
Pajak memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah sebagai stabilitas. Pajak sebagai stabilitas dapat berarti bahwa pajak sebagai pendapatan negara berguna untuk menjaga dan menstabilkan pertumbuhan perekonomian maupun keuangan negara.Â
Pajak dalam menstabilkan perekonomian negara dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang yang beredar di masyarakat, seperti pemungutan dan pengalokasian pajak yang lebih efektif. Selain itu, pajak sebagai stabilitas memiliki manfaat untuk menekan laju inflasi secara nasional maupun global.
Manfaat lainnya dari pajak, yaitu dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan masalah mengenai stabilitas krisis ekonomi seperti kebijakan moneter, meringankan beban masyarakat  yang terkena wabah penyakit seperti peristiwa covid-19 dan membantu masyarakat dan negara ketika menghadapi masalah peperangan antar negara seperti saat Perang Rusia dan Ukraina.Â
Pemerintah sebagai kekuasaan tertinggi telah dihadapi oleh ketiga situasi tersebut. Namun, masalah terdekatnya adalah saat dunia telah dihadapi oleh adanya wabah penyakit covid-19 yang dimana perekonomian Indonesia saat itu ikut terguncang baik secara makro maupun mikro. Setelah wabah tersebut mereda, dunia dihadapi oleh adanya konflik Perang Rusia dan Ukraina yang sangat membawa banyak dampak kepada dunia.
Perang yang terjadi pada tahun 2022 ini membawa segala dampak kepada nasional maupun global, terutama dampak perekonomian yang secara signifikan. Seperti yang kita ketahui juga, bahwa Rusia dan Ukraina memiliki peran yang strategis dalam perdagangan global. Dengan adanya perang tersebut segala kegiatan ekspor bahan minyak maupun bahan pangan menjadi terhambat.Â
Dampak yang paling terasa adalah kenaikan harga bahan pangan, minyak kelapa sawit dan batu bara. Hal tersebut dikarenakan negara Rusia merupakan pemilik minyak mentah kedua terbesar di dunia serta sebagai eksportir batu bara dan gandum, sehingga beberapa negara bergantung kepada negara tersebut. Kenaikan harga tersebut dapat memicu inflasi dan terganggunya perekonomian secara global, terutama Indonesia yang akan ikut terkena dampaknya.
Kenaikan harga minyak sawit mentah saat itu mengalami kenaikan hingga 59% dalam kurun waktu satu triwulan dan batu bara secara signifikan mencapai 154%. Dengan kejadian tersebut, sebenarnya menjadi kesempatan besar bagi Indonesia, dikarenakan Indonesia merupakan produsen dari minyak sawit dan batu bara terbesar.Â
Hal ini dapat membuka kesempatan bagi Indonesia untuk menstabilkan perekonomian melalui pendapatan pajak dengan konsep dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 atas penjualan barang komoditas yang melampaui APBN tahun 2022.
Dengan kenaikan tersebut, Indonesia sebagai produsen mengalami kenaikan 10% untuk APBN tahun 2022 atas penjualan minyak sawit mentah dan batu bara saat terjadinya Perang Rusia-Ukraina. Hal tersebut menandakan bahwa pajak dapat membantu menstabilkan perekonomian negara melalui adanya sumber daya yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh negara.