Pertama, dengan adanya regulasi yang telah dibuat, maka diharapkan kepada pemerintah untuk memperketat aturan tersebut mengenai larangan jual beli impor sebagaimana sudah tercantum dalam undang-undang maupun peraturan menteri perdagangan.
Kedua, lebih gencar terhadap oknum penyelundupan barang ilegal dengan membentuk satgas dan bekerja sama dengan aparat hukum. Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan dan melakukan patroli di wilayah-wilayah yang merupakan jalur impor ilegal tersebut.
Ketiga, diselenggarakannya kolaborasi antara para bekerja dengan perusahaan tekstil untuk menghasilkan barang produksi dalam negeri yang berkualitas. Selain itu, dapat dilakukan kolaborasi antara Kementrian Ekonomi sekaligus mendampingi UMKM dan bekerja sama dengan Kementrian Perindustrian untuk memasarkan hasil barang produksi dalam negeri.
Keempat, selalu menciptakan inovasi fashion yang baru dan mengikuti zaman agar tidak monoton. Di zaman sekarang, remaja lebih mengikuti tren yang sedang marak. Maka dari itu, jika memperoduksi model sesuai tren akan membuat konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut. Namun, dalam membuat barang produksinya pun harus dengan menggunakan bahan aman dan nyaman.
Kelima, selalu menggunakan dan membanggakan hasil produksi dalam negeri. Hal ini bertujuan agar produksi dalam negeri pun ikut berkembang. Karena jika kita selalu menggunakan produk lokal, hal ini akan membantu meningkatkan nilai jual dan mengembangkan brand lokal kepada luar negeri. Dengan adanya perkembangan brand lokal ini dapat membantu memperluas lapangan pekerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H