Mohon tunggu...
Amalia Ayu Fauziah
Amalia Ayu Fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Public Administration Student

A Public Administration student with a passion for writing and listening to music, I am an introspective INFJ with a keen interest in government policies and football. I also have a fondness for rain and the moments that follow

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Permasalahan Thrift Shop dan Dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia

30 Maret 2023   15:15 Diperbarui: 30 Maret 2023   15:19 1475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Mendengar kata thrift ini sudah tidak asing bagi kita semua, terutama remaja-remaja yang sangat menyukai fashion. Thrift ini sudah populer di berbagai kalangan dunia, terutama di Indonesia. Populernya thrift di Indonesia sudah ada sejak tahun 2013 yang dimana banyak menjual barang-barang bekas seperti pakaian, sepatu, tas, topi, dan sebagainya.

Sampai saat ini, thrift masih digemari oleh para remaja dikarenakan harganya yang murah dan barangnya yang berkualitas. Begitu pula para penjual baju thrift ini yang sangat diuntungkan oleh hasil barang yang ia jual kepada konsumennya. Thrift sendiri merupakan kegiatan jual beli barang bekas yang masih layak dijual maupun dibeli dengan harga yang terjangkau. Barang thrift ini merupakan barang impor dengan jumlah besar yang berasal dari negara luar seperti Amerika, Jepang, Korea, China, dan sebagainya.

Saat ini perlu kita ketahui bahwa barang thrift merupakan barang impor ilegal karena merupakan salah satu limbah yang dibuang dari negara luar. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagngan (Permedag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor yang menyatakan bahwa pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Serta larangan memperjualbelikan barang bekas juga sudah diatur dalam undang-undang tentang perdagangan dan undang-undang tentang perlindungan konsumen. Bahkan, sepatu bekas saat ini pun akan dimasukkan ke dalam daftar larangan impor karena akan menganggu industri tekstil kecil.

"Masuknya barang impor bekas dikhawatirkan akan menggerus industri tekstil di dalam negeri, apalagi industri manufaktur saat ini sedang dibayang-bayangi dengan potensi PHK karena adanya penurunan permintaan" ujar Deputi Bidang UMKM.

Dengan adanya regulasi yang sudah dibuat dan ditetapkan, lalu yang menjadi pertanyaannya adalah mengapa thrift shop ini masih merajalela? 

Seperti yang kita ketahui bahwa masuknya barang ke dalam negeri harus melalui proses bea cukai yang bertujuan untuk mengawasi kegiatan ekspor dan impor dalam rangka mengambil pungutan kepada barang yang akan masuk ke dalam negeri berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan. Dilansir dalam Kanal Bea Cukai, bahwa dalam proses impor barang thrift shop ini hampir sepenuhnya dilakukan secara ilegal karena dilakukan dengan cara menyelundupkan barang bekas tersebut melalui pelabuhan-pelabuhan yang tidak mengikuti proses bea cukai.

Kemendag pun mengaku bahwa pihaknya masih kesulitan mengawasi arus masuknya pakaian impor dikarenakan ada banyaknya jalur illegal yang digunakan untuk impor barang. Pasalnya, jalur illegal ini tidak hanya di pulau Jawa saja, tetapi juga melalui pulau Sumatera dan Sulawesi.

Dengan adanya penyelundupan tersebut akan berdampak kepada beberapa aspek karena barang-barang ilegal ini tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, aspek utamanya adalah berdampak kepada penerimaan negara. Selain itu, jika aspek keamanan negara lemah terhadap pengawasan impor ilegal maka akan berdampak kepada banyaknya barang ilegal yang akan terus masuk ke dalam negeri.

Dapat dipahami juga bahwa penyebabnya thrift shop merajalela ini karena peminat konsumen yang sangat tinggi dengan harga yang sangat terjangkau, begitu pula dengan penjual baju thrift ini yang mendapatkan keuntungan lumayan besar. Namun, tidak memungkinkan bahwa dengan tersebarnya usaha thrift ini, UMKM produk dalam negeri akan mengalami kehambatan dalam berproduksi maupun mendistribusikannya.

Permasalahan di atas bagaimana sudah diketahui bahwa terdapat pihak-pihak yang dirugikan. Lalu bagaimana solusi yang tepat bagi sisi pemerintah, penjual maupun pembelil?

Dengan permasalahan-permasalahan tersebut kami sudah berdiskusi mengenai bagaimana solusi yang tepat dalam menghadapi permasalahan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun