Mohon tunggu...
amalia Wahda Lase
amalia Wahda Lase Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi

Tempat Menulis dan berbagi tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandangan Islam Terhadap Cryptocurrency di Indonesia

30 Desember 2024   22:07 Diperbarui: 30 Desember 2024   22:07 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto :Cryptocurrency

 DEWI EKA PUTRI _2013040109
Cryptocurrency, atau mata uang kripto, telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan di berbagai kalangan, termasuk di Indonesia. Dengan munculnya berbagai jenis cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya, pertanyaan terkait legalitas dan kompatibilitasnya dengan syariat Islam semakin sering muncul. Artikel ini akan membahas pandangan Islam terhadap cryptocurrency yang sedang beredar di Indonesia, serta memberikan perspektif ulama dan institusi keislaman mengenai fenomena ini.

Cryptocurrency adalah bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat setiap transaksi. Mata uang ini bersifat terdesentralisasi, artinya tidak diatur oleh otoritas pusat seperti bank atau pemerintah. Keunggulan cryptocurrency adalah transparansi, efisiensi transaksi lintas negara, dan potensi keuntungan yang besar. Namun, volatilitas nilai dan risiko penipuan juga menjadi tantangan utama.

Pandangan Islam terhadap Cryptocurrency

Dalam Islam, transaksi keuangan harus memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, dan bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi). Berikut adalah analisis pandangan Islam terhadap cryptocurrency berdasarkan prinsip-prinsip tersebut:

  1. Unsur Gharar (Ketidakjelasan):Cryptocurrency sering dianggap memiliki unsur gharar karena nilai yang fluktuatif dan kurangnya regulasi. Menurut pandangan Islam, transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau spekulasi yang berlebihan dapat menjadi tidak sah.

  2. Spekulasi (Maysir):Banyak orang menggunakan cryptocurrency sebagai alat investasi spekulatif untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Aktivitas ini sering kali mendekati maysir, yang dilarang dalam Islam.

  3. Kegunaan dan Nilai Intrinsik:Dalam Islam, uang harus memiliki nilai intrinsik atau didukung oleh aset yang nyata. Beberapa ulama berpendapat bahwa cryptocurrency tidak memiliki dukungan aset fisik, sehingga keberadaannya diragukan dalam perspektif syariah.

  4. Keamanan dan Penipuan:Kasus penipuan dan pencucian uang melalui cryptocurrency menjadi perhatian tambahan. Dalam Islam, segala bentuk transaksi harus bebas dari unsur penipuan dan harus memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Fatwa dan Pandangan Ulama

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan atau menghalalkan cryptocurrency secara tegas. Namun, beberapa pandangan ulama dan institusi keislaman telah muncul:

  1. Fatwa Dewan Fatwa Perlis (Malaysia):Beberapa ulama di Malaysia mengharamkan cryptocurrency karena sifatnya yang tidak stabil dan berisiko tinggi. Namun, ada juga ulama yang memperbolehkan penggunaannya selama memenuhi syarat syariah.

  2. Pandangan Ulama Timur Tengah:Di Timur Tengah, pendapat ulama bervariasi. Sebagian besar cenderung skeptis terhadap cryptocurrency, tetapi beberapa mendukung penggunaannya untuk transaksi halal yang transparan.

  3. MUI Tentang Digitalisasi Keuangan:Meskipun MUI belum memberikan fatwa khusus, prinsip umum yang dikeluarkan MUI menekankan pentingnya kejelasan, keadilan, dan manfaat dalam transaksi keuangan. Cryptocurrency yang memenuhi prinsip-prinsip ini dapat dipertimbangkan sebagai halal.

Cryptocurrency adalah fenomena yang kompleks dan memerlukan kajian mendalam dari perspektif syariah. Meskipun terdapat potensi manfaat, seperti efisiensi dan transparansi, tantangan berupa gharar, maysir, dan risiko keamanan menjadi faktor utama yang perlu dipertimbangkan. Untuk masyarakat Muslim di Indonesia, sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan cryptocurrency dan selalu mengutamakan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi.

Peran ulama, institusi keislaman, dan regulator sangat penting untuk memberikan panduan yang jelas agar umat Islam dapat memanfaatkan teknologi ini secara halal dan bermanfaat.

 Penulis DEWI EKA PUTRI _2013040109 ( Mahasisiwa UIN  Imam Bonjol Padang ) 

REFERENSI 

  1. Nur Kholis. (2021). E-Money dan Cryptocurrency dalam Pandangan Islam. Informatika UII. Diambil dari https://informatics.uii.ac.id/2021/06/16/e-money-dan-cryptocurrency-dalam-pandangan-islam/
  2. Hardian Satria Jati & Magister. (2024). Analisis Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Tukar di Indonesia Menurut Hukum Islam. LPPM Universitas Indraprasta PGRI. Diambil dari https://journal.lppmunindra.ac.id/index.php/sosio_ekons/article/download/21707/6614
  3. Klinik Hukumonline. (2022). Cryptocurrency, Halal atau Haram? Diambil dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/icryptocurrency-i--halal-atau-haram-lt61de991351107/
  4. Muhammadiyah. (2021). Mata Uang Kripto Tidak Sekadar Mubah atau Haram. Diambil dari https://muhammadiyah.or.id/2021/02/mata-uang-kripto-tidak-sekadar-mubah-atau-haram/
  5. UNAIR NEWS. (2024). Islamic Intellectual Studies ATOM Kupas Pandangan Islam terhadap Investasi Crypto. Diambil dari https://unair.ac.id/islamic-intellectual-studies-atom-kupas-pandangan-islam-terhadap-investasi-crypto/
  6. FTMM NEWS. (2024). Mengupas Hukum Crypto dalam Islam Bersama Atom FTMM. Diambil dari https://ftmm.unair.ac.id/mengupas-hukum-crypto-dalam-islam-bersama-atom-ftmm/
  7. Eksyar FEB Unesa. (2023). Cryptocurrency: Uang Masa Depan Antara Inovasi dan Nilai-nilai Islam. Diambil dari https://eksyar.feb.unesa.ac.id/post/cryptocurrency-uang-masa-depan-antara-inovasi-dan-nilai-nilai-islam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun