Mohon tunggu...
amalia Wahda Lase
amalia Wahda Lase Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswi

Tempat Menulis dan berbagi tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandangan Islam Terhadap Cryptocurrency di Indonesia

30 Desember 2024   22:07 Diperbarui: 30 Desember 2024   22:07 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto :Cryptocurrency

Fatwa Dewan Fatwa Perlis (Malaysia):Beberapa ulama di Malaysia mengharamkan cryptocurrency karena sifatnya yang tidak stabil dan berisiko tinggi. Namun, ada juga ulama yang memperbolehkan penggunaannya selama memenuhi syarat syariah.

  • Pandangan Ulama Timur Tengah:Di Timur Tengah, pendapat ulama bervariasi. Sebagian besar cenderung skeptis terhadap cryptocurrency, tetapi beberapa mendukung penggunaannya untuk transaksi halal yang transparan.

  • MUI Tentang Digitalisasi Keuangan:Meskipun MUI belum memberikan fatwa khusus, prinsip umum yang dikeluarkan MUI menekankan pentingnya kejelasan, keadilan, dan manfaat dalam transaksi keuangan. Cryptocurrency yang memenuhi prinsip-prinsip ini dapat dipertimbangkan sebagai halal.

  • Cryptocurrency adalah fenomena yang kompleks dan memerlukan kajian mendalam dari perspektif syariah. Meskipun terdapat potensi manfaat, seperti efisiensi dan transparansi, tantangan berupa gharar, maysir, dan risiko keamanan menjadi faktor utama yang perlu dipertimbangkan. Untuk masyarakat Muslim di Indonesia, sebaiknya berhati-hati dalam menggunakan cryptocurrency dan selalu mengutamakan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi.

    Peran ulama, institusi keislaman, dan regulator sangat penting untuk memberikan panduan yang jelas agar umat Islam dapat memanfaatkan teknologi ini secara halal dan bermanfaat.

     Penulis DEWI EKA PUTRI _2013040109 ( Mahasisiwa UIN  Imam Bonjol Padang ) 

    REFERENSI 

    1. Nur Kholis. (2021). E-Money dan Cryptocurrency dalam Pandangan Islam. Informatika UII. Diambil dari https://informatics.uii.ac.id/2021/06/16/e-money-dan-cryptocurrency-dalam-pandangan-islam/
    2. Hardian Satria Jati & Magister. (2024). Analisis Penggunaan Bitcoin sebagai Alat Tukar di Indonesia Menurut Hukum Islam. LPPM Universitas Indraprasta PGRI. Diambil dari https://journal.lppmunindra.ac.id/index.php/sosio_ekons/article/download/21707/6614
    3. Klinik Hukumonline. (2022). Cryptocurrency, Halal atau Haram? Diambil dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/icryptocurrency-i--halal-atau-haram-lt61de991351107/
    4. Muhammadiyah. (2021). Mata Uang Kripto Tidak Sekadar Mubah atau Haram. Diambil dari https://muhammadiyah.or.id/2021/02/mata-uang-kripto-tidak-sekadar-mubah-atau-haram/
    5. UNAIR NEWS. (2024). Islamic Intellectual Studies ATOM Kupas Pandangan Islam terhadap Investasi Crypto. Diambil dari https://unair.ac.id/islamic-intellectual-studies-atom-kupas-pandangan-islam-terhadap-investasi-crypto/
    6. FTMM NEWS. (2024). Mengupas Hukum Crypto dalam Islam Bersama Atom FTMM. Diambil dari https://ftmm.unair.ac.id/mengupas-hukum-crypto-dalam-islam-bersama-atom-ftmm/
    7. Eksyar FEB Unesa. (2023). Cryptocurrency: Uang Masa Depan Antara Inovasi dan Nilai-nilai Islam. Diambil dari https://eksyar.feb.unesa.ac.id/post/cryptocurrency-uang-masa-depan-antara-inovasi-dan-nilai-nilai-islam

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun