Wajah yaitu bagian dahi harus menempel ke tempat sujud pada saat sujud. Terkadang wanita muslimah yang memakai mukena potongan, bagian mukena yang atas menghalangi jidat menempel di alas shalat ketika sujud. Sungguh yang demikian ini dapat menyebabkan shalat tidak sah  Sebaliknya, wanita Muslimah yang memakai mukena terusan biasanya mukenanya tidak menghalangi jidat menempel pada alas sujud.  Oleh karena itu, hendaklah bagi perempuan untuk berhati-hati jika memakai mukena potongan, karena jika sampai ada bagian dari mukena yang menutupi bagian muka (jidat) ketika bersujud, maka sujudnya dianggap tidak sah dan secara otomatis shalatnya pun tidak sah, karena sujud adalah bagian dari rukun shalat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H