Mohon tunggu...
Amalia Nurusshifaa
Amalia Nurusshifaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah santri sekaligus mahasiswa di salah satu kampus dan pesantren di Temanggung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Mukena Mempengaruhi Keabsahan Sholat dalam Pandangan Mazhab Syafi'i

29 Desember 2023   21:23 Diperbarui: 30 Desember 2023   00:19 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MODEL MUKENA MEMPENGARUHI KEABSAHAN SHOLAT DALAM PANDANGAN MAZHAB SYAFI’I

Oleh Amalia Nurusshifa

Mukena adalah pakaian khusus wanita muslim yang digunakan saat menjalankan ibadah sholat. Meskipun mukena sendiri adalah pakaian ibadah yang bersifat universal dalam konteks Islam, di Indonesia, mukena juga mencerminkan keanekaragaman budaya dan tradisi.

Di Indonesia, mukena menjadi busana mayoritas yang dipakai perempuan untuk menutup aurat ketika shalat. Mukena di Indonesia juga bisa disebut sebagai bagian dari identitas budaya dan keagamaan. Seiring waktu, mukena terus mengalami perkembangan desain dan inovasi, mencerminkan dinamika masyarakat Indonesia yang kaya akan keanekaragaman budaya. Top of FormBaik mukena terusan (mukena yang bersambung dari atas hingga bawah (tidak terpotong), maupun mukena potongan (mukena yang atasan dan bawahan terpotong). Kedua jenis mukena tersebut juga sangat mempengaruhi keabsahan sholat wanita muslimah.

Dalam pandangan Mazhab syafi’i, Sujud adalah salah satu rukun sholat yang penuh makna dan kekhusyukan, menggambarkan kerendahan hati seorang muslim di hadapan Sang Pencipta. Saat seorang Muslim memasuki posisi sujud, berbagai aspek spiritual dan mental terlibat, menciptakan momen yang mendalam dan mendekatkan diri kepada Allah. Sujud adalah salah satu rukun sholat yang penting dalam Islam. Sujud merupakan tindakan paling rendah dan paling penuh ketaatan seorang hamba kepada Allah.

Sebagai seorang Muslim, kualitas sujud dalam sholat sangatlah penting. Pemahaman mendalam tentang makna sujud dan kesadaran penuh selama sujud dapat meningkatkan kekhusyukan sholat dan mendekatkan diri kepada Allah. Banyak artikel dan sumber di luar sana yang membahas secara mendalam mengenai makna sujud dalam konteks kehidupan sehari-hari, dan membaca literatur tersebut dapat membantu memperdalam pemahaman Anda tentang sujud dalam Islam.

Tata cara sujud yang benar telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan muslim:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: Dahi –dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau–, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, anggota sujud terdiri dari 7 bagian :

  • Dahi
  • Telapak tangan kanan
  • Telapak tangan kiri
  • Lutut kanan
  • Lutut kiri
  • Ujung kaki kanan
  • Ujung kaki kiri

Posisi sujud ini melibatkan beberapa anggota tubuh untuk menunjukkan keseluruhan ketaatan dan kerendahan hati seorang muslim kepada Allah. Prinsip-prinsip ini diambil dari tuntunan sholat yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan tertulis dalam hadis dan literatur Islam.

Imam Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibari menjelaskan persoalan ini dalam kitab Fathul Muin. Dengan artian apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam shalat seperti mukena potongan bagian atas yang menghalangi dahi menempel ke alas shalat ketika bersujud maka tidak sah.   Sedangkan untuk kerudung dan lainnya yang sengaja digunakan sebagai alas sujud maka tidak mengapa, karena tidak termasuk sesuatu yang ia pakai yang tidak mengikuti gerakan dalam shalat sebagai mukena.

Wajah yaitu bagian dahi harus menempel ke tempat sujud pada saat sujud. Terkadang wanita muslimah yang memakai mukena potongan, bagian mukena yang atas menghalangi jidat menempel di alas shalat ketika sujud. Sungguh yang demikian ini dapat menyebabkan shalat tidak sah  Sebaliknya, wanita Muslimah yang memakai mukena terusan biasanya mukenanya tidak menghalangi jidat menempel pada alas sujud.  Oleh karena itu, hendaklah bagi perempuan untuk berhati-hati jika memakai mukena potongan, karena jika sampai ada bagian dari mukena yang menutupi bagian muka (jidat) ketika bersujud, maka sujudnya dianggap tidak sah dan secara otomatis shalatnya pun tidak sah, karena sujud adalah bagian dari rukun shalat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun