Mohon tunggu...
amalia sofwanaja
amalia sofwanaja Mohon Tunggu... Administrasi - Mufida Amalia Sofwan

Welcome to my blogg

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Identifikasi Faktor Bahaya dan Risiko Kesehatan Bagi Pekerja PT. Elang Jagad

2 Juli 2024   11:33 Diperbarui: 2 Juli 2024   13:37 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT. Elang Jagad Memiliki Visi dan Misi sebagai berikut :

  • Visi Menjadi perusahaan , jasa konstruksi dan industry yang mengutamakan mutu, tepat waktu dan kepuasan pelanggan
  • Misi Memberikan pelayanan dan mengutamakan kepuasan pada pengguna jasa serta mewujudkan kesejahteraan pada anggota

Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL K3) Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh program studi, maka kegiatan tersebut berlangsung selama 4 minggun, yang dimulai pelaksanaannya pada tanggal 20 Mei hingga 8 Juni 2024.

Metode yang diterapkan dalam kegiatan Praktek Kerja Lapangan ini adalah sebagai berikut:

Observasi

Wawancara

Pretest dan Posttest

Promosi K3
Setelah dilakukannya observasi melalui pengamatan proses produksi, PT. Elang Jagad banyak ditemukan hal yang terindikasi tidak sesuai dalam artian dapat menyebabkan potensi bahaya dan kecelakaan kerja yang fatal jika tidak diberikan penanganan.

PT. Elang Jagad memiliki tahapan proses Produksi sebagai berikut :
a. Pengadaan Barang

 Pada tahap ini terdiri dari proses penyiapan bahan baku berupa plat atau potongan baja yang berukuran cukup besar

b. Proses Cutting atau pemotongan 

Pada tahap ini dilakukan proses pemotongan sesuai dengan keinginan kebutuhan produksi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun