Mohon tunggu...
Amalia
Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demo Mahasiswa Penolakan RUU KUHP

9 Juni 2022   10:20 Diperbarui: 12 Juni 2022   16:28 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demo Mahasiswa Penolakan RUU KUHP

Struktur Peluang Politik adalah sebuah konsep yang menunjukkan bahwa aspek-aspek tertentu dari struktur politik memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan gerakan sosial. Salah satu dari sekian banyak kritik terhadap pendekatan SKP adalah teori gerakan sosial baru atau gerakan ad hoc yang membahas isu-isu seperti rasisme, gender, feminisme, dan lingkungan. Dan tidak tertarik pada gagasan masalah revolusioner. Gerakan sosial yang berlangsung bergantung pada keadaan struktur peluang politik (SKP) itu sendiri dan dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kondisi struktur politik. Dalam hal ini, SKP menjadi ruang multidimensi di mana gerakan-gerakan sosial dan aksi-aksinya dapat dipromosikan atau ditekan sehingga tidak dapat berkembang (represi).

Pada Senin, 23 September 2019, ribuan mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di beberapa kabupaten antara lain Makassar, Sulawesi Selatan, Bandung, Cirebon, Malang, Jawa Timur, Yogyakarta. Semua tindakan di daerah tersebut bertujuan untuk menolak pengesahan KUHP Perubahan, UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Sumber Daya Air dan beberapa undang-undang lainnya. Pasal kontroversial RUU KUHP yang lain terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. Di pasal 219, pelaku penyiaran hinaan itu diancam 4,5 tahun bui. Di pasal 220 RUU KUHP, dijelaskan bahwa perbuatan ini menjadi delik apabila diadukan oleh presiden atau wakil presiden. 

Salah satu pasal perzinahan yang menjadi sorotan, Pasal 417(1) mengatur bahwa siapa pun yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain selain suami atau istri diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori kedua untuk perzinahan. Dalam ayat 2, perzinahan tidak dituntut kecuali jika suami, istri, orang tua atau anak mengajukan pengaduan.

Kemudian dalam Pasal 418(1), seorang laki-laki yang mengikatkan diri untuk kawin dan bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya kemudian ingkar janji diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori ketiga.

Selain itu, Pasal 418 ayat 2, jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hamil dan laki-laki itu tidak mau kawin, atau ada halangan perkawinan yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan. Perkawinan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling lama 5 tahun. Banyak dari kategori keempat.

Dalam pasal 419(1), setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (6) bulan atau denda paling banyak Kelas II.

Bagian 2 Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam bagian 419 (1) tidak dituntut kecuali jika suami, istri, orang tua atau anak mengadu. Pasal 3 Pengaduan juga dapat diajukan oleh kepala desa atau orang lain, sepanjang tidak ada keberatan dari suami, istri, orang tua atau anak.

Lalu ada Bagian 414 tentang tampilan alat kontrasepsi dan aborsi. Pasal 414 mengatur: Setiap orang yang secara terbuka menampilkan, menawarkan, menyiarkan teks, atau menunjukkan bahwa alat kontrasepsi anak tersedia, dikenakan denda kategori pertama.

Gerakan sosial ini memiliki mayoritas mahasiswa dari berbagai universitas dan dapat tercapai karena struktur politik pemerintah ingin menerapkan ketentuan baru yang dianggap kontroversial, seperti hukuman karena menghina presiden, hukuman aborsi, hukuman perselingkuhan, hukuman karena kecerobohan dalam memelihara ternak dan hukuman lainnya. Kebijakan-kebijakan baru yang diumumkan melalui RUU KUHP dan RUU lainnya akan merusak prinsip-prinsip demokrasi sejati yang diinginkan oleh rakyat dan membuat kondisi struktur politik tidak kondusif. Beberapa pasal dari RUU KUHP tersebut dianggap represif dan dapat mengekang kebebasan berpendapat rakyat.

Secara umum, hambatan atau peluang politik bagi gerakan sosial dapat dibagi menjadi dua kategori: model hubungan tertutup dan model hubungan terbuka. Model tertutup menciptakan hambatan bagi gerakan sosial, sedangkan model terbuka memberikan peluang bagi gerakan untuk muncul ketika persaingan politik antara elit, partai, dan kelompok kepentingan meningkat. Semakin terbuka iklim politik maka semakin terbuka peluang bagi munculnya dan berkembangnya gerakan sosial, sebaliknya semakin tertutup iklim politik maka semakin tertutup pula peluang munculnya dan berkembangnya gerakan sosial. . Pengesahan RUU hukum pidana yang ingin dilakukan DPR memberikan model terbuka bagi masyarakat dan mahasiswa untuk menciptakan gerakan sosial untuk membatalkan pengesahan RUU tersebut. Gerakan sosial ini menargetkan negara karena rakyat tidak senang dengan perubahan struktur politik.

Metode SKP menjelaskan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap gerakan-gerakan sosial yang dilakukan, dan negara merespons atau melakukan pemogokan dengan polisi yang mengatasnamakan undang-undang yang mengganggu ketertiban umum. Gerakan sosial daerah Jakarta menentang RUU KUHP itu mengambil tindakan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agar gerakan dapat berjalan dengan lancar, negara tentunya akan menggunakan tiga strategi untuk mengendalikan gerakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Taktik persuasi, di mana negara menggunakan cara yang baik atau damai untuk mengontrol massa dari suatu gerakan sosial. 

Mulanya, gerakan sosial menentang Undang-Undang Hukum Pidana yang melibatkan ribuan masyarakat sipil dan mahasiswa ini berjalan lancar tanpa kerusuhan dan amukan massal. Dalam mengontrol situasi seperti ini, negara mengandalkan aparat gabungan kepolisian dan TNI untuk berjaga-jaga dan mengamankan wilayah Gedung DPR demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kericuhan dan aksi vandalisme. Aparat hanya mengingatkan agar massa aksi tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.

Taktik koersif, di mana negara menggunakan kekerasan untuk mengontrol gerakan-gerakan sosial yang telah dilakukan, akan dilakukan secara tertib. Sekitar pukul 16.00, gerakan sosial menentang "Rancangan Undang-Undang Pidana" mulai gencar, dan massa mulai saling dorong dengan polisi. 

Para demonstran berusaha mendobrak pagar gedung DPR, tujuannya untuk masuk dan menguasai gedung DPR. Hal ini terjadi karena tuntutan massa tidak dipenuhi, dan mereka mendesak bertemu dengan para pemimpin Republik Demokratik Rakyat Korea untuk menyampaikan tuntutan mereka terhadap rancangan undang-undang pidana. Situasi yang tidak menguntungkan ini akan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Polisi koalisi dan aparat TNI akan menggunakan taktik koersif untuk mengendalikan massa, seperti melempar air dari truk meriam air, metode yang digunakan untuk mengusir massa, terutama ketika demonstrasi melebihi batas aturan yang berlaku, yaitu pukul 18:00.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun