Mohon tunggu...
Amalia
Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Demo Mahasiswa Penolakan RUU KUHP

9 Juni 2022   10:20 Diperbarui: 12 Juni 2022   16:28 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Metode SKP menjelaskan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap gerakan-gerakan sosial yang dilakukan, dan negara merespons atau melakukan pemogokan dengan polisi yang mengatasnamakan undang-undang yang mengganggu ketertiban umum. Gerakan sosial daerah Jakarta menentang RUU KUHP itu mengambil tindakan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agar gerakan dapat berjalan dengan lancar, negara tentunya akan menggunakan tiga strategi untuk mengendalikan gerakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Taktik persuasi, di mana negara menggunakan cara yang baik atau damai untuk mengontrol massa dari suatu gerakan sosial. 

Mulanya, gerakan sosial menentang Undang-Undang Hukum Pidana yang melibatkan ribuan masyarakat sipil dan mahasiswa ini berjalan lancar tanpa kerusuhan dan amukan massal. Dalam mengontrol situasi seperti ini, negara mengandalkan aparat gabungan kepolisian dan TNI untuk berjaga-jaga dan mengamankan wilayah Gedung DPR demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kericuhan dan aksi vandalisme. Aparat hanya mengingatkan agar massa aksi tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya.

Taktik koersif, di mana negara menggunakan kekerasan untuk mengontrol gerakan-gerakan sosial yang telah dilakukan, akan dilakukan secara tertib. Sekitar pukul 16.00, gerakan sosial menentang "Rancangan Undang-Undang Pidana" mulai gencar, dan massa mulai saling dorong dengan polisi. 

Para demonstran berusaha mendobrak pagar gedung DPR, tujuannya untuk masuk dan menguasai gedung DPR. Hal ini terjadi karena tuntutan massa tidak dipenuhi, dan mereka mendesak bertemu dengan para pemimpin Republik Demokratik Rakyat Korea untuk menyampaikan tuntutan mereka terhadap rancangan undang-undang pidana. Situasi yang tidak menguntungkan ini akan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Polisi koalisi dan aparat TNI akan menggunakan taktik koersif untuk mengendalikan massa, seperti melempar air dari truk meriam air, metode yang digunakan untuk mengusir massa, terutama ketika demonstrasi melebihi batas aturan yang berlaku, yaitu pukul 18:00.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun