Mohon tunggu...
Amalia Afnan
Amalia Afnan Mohon Tunggu... Lainnya - Undergraduate

Faculty of Economics and Business Islam - State Islamic Institute of Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad Wadiah, Hukum Menitipkan Barang Menurut Ekonomi Islam

17 Desember 2020   21:14 Diperbarui: 17 Desember 2020   21:42 6170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abu Syuja, Qadhi. 2013. Fiqih Sunnah. Sukmajaya : Fathan Media Prima

Nur Diana, Ilfi. 2008. Hadis-hadis Ekonomi. Malang : UIN Malang Press

Qadir Syaibah, Abdul. 2012. Syarah Bulughul Maram. Jakarta : Darul Haq

Rasjid, Sulaiman. 2012. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun