Mohon tunggu...
Amalia Afnan
Amalia Afnan Mohon Tunggu... Lainnya - Undergraduate

Faculty of Economics and Business Islam - State Islamic Institute of Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad Wadiah, Hukum Menitipkan Barang Menurut Ekonomi Islam

17 Desember 2020   21:14 Diperbarui: 17 Desember 2020   21:42 6170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Penerima titipan menyerahkan barang kembali kepada pihak yang menitipkan ketika diminta

2. Wadi'ah Yad Dhamanah

Dalam Wadiah Yad Dhamanah pihak yang dititipi bertanggung jawab atas segala kerusakan/kehilangan pada barang atau aset yang dititipkan kepadanya. Dalam hal ini berarti, pihak yang dititipi berlaku sebagai penerima kepercayaan dan juga sebagai penjamin atas barang yang dititipkan kepadanya. Orang yang dititipi diizinkan untuk menggunakan atau memanfaatkan barang titipan tersebut dengan syarat ia akan mengembalikan titipan tersebut secara utuh saat si penitip memintanya kembali. Wadiah Yad Dhamanah biasanya dipraktikkan oleh lembaga-lembaga keuangan syariah.

amaliaafnan89278
amaliaafnan89278
Keterangan :

(1) Nasabah menitipkan hartanya pada bank (lembaga keuangan syariah) dengan akad wadi'ah

(2) Bank (lembaga keuangan syariah) memanfaatkan harta yang dititipkan oleh nasabah untuk diinvestasikan (dana usaha)

(3) Uang yang diinvestasikan (dana usaha) dikembalikan kepada bank (lembaga keuangan syariah) setelah jangka waktu tertentu & dalam hal ini bank memperoleh manfaat dari dana yang diinvestasikan

(4) Bank (lembaga keuangan syariah) mengembalikan harta yang dititipkan oleh nasabah & bank berhak memberikan bonus kepada penitip sebagai timbal balik atas pemanfaatan harta yang dititipkan oleh nasabah

Penyebab Batalnya Akad Wadi'ah

  1. Kembalinya barang titipan ke tangan penitip (muwadi') oleh orang yang dititipi (mustawda')
  2. Meninggalnya pihak yang berakad (muwadi' atau mustawda')
  3. Salah satu pihak menderita "gila" atau sakit yang berkepanjangan sehingga hal tersebut dapat merusak akad
  4. Terjadinya hajr atau legal restriction pada pihak penitip dan yang dititipi seperti bangkrut, maka akad wadi'ah terputus
  5. Hilang/rusaknya barang titipan (baik akibat kelalaian ataupun hal lainnya oleh yang dititipi)

.

.

.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun