Mohon tunggu...
Amalia Fany Salsabilla
Amalia Fany Salsabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maliki Malang

hobi saya menonton film

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakan HAM di Indonesia

30 November 2024   15:22 Diperbarui: 30 November 2024   15:25 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.hukumonline.com/frontend/lt5fd103eabef90/lt5fd105bb51e22.jpg

Sedangkan pengertian HAM menurut UU No.39 Tahun 1999 HAM merupakan Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

1. Hak Sipil dan Politik

  • Hak atas Hidup dan Kebebasan: Ini mencakup hak setiap individu untuk hidup dan kebebasan dari penyiksaan, perlakuan kejam, atau pembunuhan.
  • Kebebasan Berbicara dan Berpendapat: Hak untuk menyatakan pendapat tanpa takut represi dari pemerintah atau pihak lain.
  • Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan: Hak untuk memiliki, mengubah, atau mempraktikkan keyakinan agama atau kepercayaan pribadi.
  • Kebebasan Persatuan dan Perhimpunan: Hak untuk berkumpul dan membentuk kelompok tanpa campur tangan yang tidak sah.

2. Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

  • Hak atas Pekerjaan dan Upah Layak: Hak untuk bekerja dalam kondisi yang layak dan menerima upah yang adil.
  • Hak atas Pendidikan: Hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan merata.
  • Hak atas Kesehatan: Hak untuk mendapatkan akses ke pelayanan kesehatan yang berkualitas.
  • Hak atas Perumahan yang Layak: Hak untuk tinggal di tempat yang aman dan layak.

3. Hak Asasi Manusia Kolektif

  • Hak Bangsa dan Etnis Minoritas: Hak untuk mempertahankan dan mengembangkan identitas budaya, bahasa, dan agama mereka.
  • Hak Perempuan: Hak untuk menghindari diskriminasi gender dan kekerasan berbasis gender.
  • Hak Anak-Anak: Hak untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan kekerasan serta memastikan hak atas pendidikan dan kesejahteraan mereka.

4. Hak Asasi Manusia Terkait Lingkungan Hidup

  • Hak untuk Hidup dalam Lingkungan yang Sehat: Hak untuk hidup dalam lingkungan yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan manusia.
  • Hak untuk Mendapatkan Informasi Lingkungan: Hak untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan lingkungan dan dampaknya pada kesehatan manusia.

5. Hak Orang-Orang yang Terpinggirkan

  • Hak Pengungsi dan Orang yang Mengungsi: Hak untuk melindungi dan membantu orang yang melarikan diri dari konflik atau penindasan.
  • Hak Penyandang Disabilitas: Hak untuk menghindari diskriminasi dan memastikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
  • Hak Orang Tua dan Lanjut Usia: Hak untuk mendapatkan perlindungan dan perawatan khusus.

Perkembangan Penegakan HAM di Indonesia

Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan dalam hal penegakan HAM sejak era Reformasi pada tahun 1998. Beberapa perubahan yang penting dalam konteks HAM antara lain:

1. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM didirikan pada tahun 1993 untuk menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia. Ini sangat berkontribusi pada pengungkapan berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

2. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi didirikan untuk menjaga dan menguji undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, termasuk undang-undang yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Beberapa kasus penting yang melindungi hak-hak warga negara telah diputuskan oleh MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun