Dikutip dari buku Hukum Ekonomi Syariah (2020) karya Asih Suyadi dkk, ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan adalah:
- Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan.
- Â Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, juga kualitas hidup.
- Mampu mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Sifat Sistem Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan sejatinya merupakan sebuah sistem yang bertujuan untuk mewujudkan rakyat yang sejahtera. Sistem ekonomi ini juga bersifat terbuka, berkelanjutan, dan mandiri.
- Terbuka karena melalui sistem ini harus dapat dipastikan bahwa seluruh masyarakat dapat menjalankan usaha dan memiliki akses terhadap sumber daya yang tersedia.
- Berkelanjutan artinya kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat dapat terus berlangsung tanpa mengorbankan masa depan dan masyarakat sendiri dalam skala yang lebih luas.
- Mandiri karena masyarakat melakukan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang tersedia dan fokusnya untuk mencukupi kebutuhan sesamanya pula.
Sistem Ekonomi Kerakyatan sebenarnya diterapkan sebagai langkah alternatif dan jawaban atas gagalnya Teori Pertumbuhan yang dianut oleh negara-negara berkembang. Indonesia salah satunya. Memang teori tersebut berhasil diterapkan di sejumlah negara Amerika Utara juga Eropa.
Penerapan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya yakni perlakuan hukum yang adil bagi rakyat miskin dalam soal ekonomi yang mnemungkinkan pemerintah untuk lebih memperhatikan rakyat kecil melalui program-program nyata, sehingga dapat mempersempit kesenjangan sosial. Sedangkan kekurangan atau kelemahannya yakni tidak adanya pemahaman bagi rakyat akan investasi membuat kemiskinan berlangsung lama dan status ekonomi menjadi berputar sangat lambat dan adanya tindakan bagi-bagi uang untuk rakyat yang memicu ketidakmandirian pada masyarakat.
Hal-hal yang harus dilakukan agar sistem ekonomi kerakyatan dapat terwujud yaitu pengembangan akses kepada sumber daya ekonomi, penataan kelembagaan, pengembangan kapasitas, reorientasi pendidikan, dan optimalisasi otonomi daerah.