Angka kelahiran yang tinggi menyebabkan lapangan pekerjaan yang tersedia menjadi terbatas. Apabila angka kelahiran penduduk tinggi tetapi tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi, maka akan mengakibatkan angka kemiskinan semakin meningkat.
-Pendidikan yang Rendah
Individu yang memiliki pendidikan yang rendah, cenderung tidak memiliki keterampilan, wawasan maupun pengetahuan yang memadai untuk mendapatkan pekerjaan. Hal inilah yang membuat masyarakat berpendidikan rendah kalah saing dan membuat angka pengangguran serta kemiskinan menjadi bertambah.
-Faktor Usia dan Rendahnya Penghasilan
Di usia ini, tanggung jawab keluarga sering meningkat. Jika orang dewasa mengalami kehilangan pekerjaan atau penghasilan yang tidak stabil, mereka mungkin terjebak dalam siklus kemiskinan yang sulit diputus dan karena kebutuhan terus meningkat dan harga-harga di pasaran terus meningkat tetapi gaji tetap sama sehingga dalam mencukupi kebutuhan masih kurang.
Kemiskinan memberikan dampak yang berbagai macam mulai dari meningkatnya angka kriminalitas / tindak kriminalitas, pengangguran,kesehatan terganggu, dan yang paling penting untuk saat ini adalah banyak anak anak yang tidak mendapatkan pendidikan karena keterbatasan ekonomi.
Mengatasi dampak kemiskinan memerlukan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan bagi semua.
Konsep Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatannya. Ekonomi rakyat sendiri merupakan kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan pengelolaan berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya, tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan dan kuasai. Kegiatan ekonomi ini lalu diwujudkan dengan hadirnya usaha mikro, kecil dan menengah atau biasa disebut dengan UMKM di tiga sektor, yakni primer, sekunder dan juga tersier.
Prinsip Ekonomi Kerakyatan
Ketiga prinsip dasar dari sistem ekonomi kerakyatan sudah tercatat di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
- “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Pasal 33 Ayat 2.
- “Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Pasal 33 Ayat 3.
Dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi kerakyatan sendiri sejatinya ingin mampu merealisasikan kedaulatan rakyat dalam hal ekonomi negara.