Mohon tunggu...
Amalia RahmanAJR
Amalia RahmanAJR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif S1 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi yang di Dalam Negara Indonesia

31 Oktober 2022   06:02 Diperbarui: 31 Oktober 2022   06:39 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu strategi Jepang adalah dengan menerapkan langkah politik dan membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pembentukan BPUPKI tersebut adalah bentuk usaha pasukan Jepang untuk menyelidiki hal penting terkait kemerdekaan Indonesia. 

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan setelah menetapkan Rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar dan Rancangan Undang-undang Dasar. 

Melalui Balatentara Dai Nippon di Asia Selatan, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

Yang beranggotakan 21 orang, dengan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai ketua dan wakil ketua. 

Setelah mendengar kekalahan Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945, tepat 2 hari setelahnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia di jalan Pegangsaan Timur no. 56, Jakarta. 

Kemudian, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menggelar rapat kembali dengan agenda pengesahan pembukaan undang-undang dasar, pembahasan undang-undang dasar dan pengesahan undang-undang dasar setelah melalui penambahan dan perbaikan.

Perlu diketahui bahwa konstitusi yang pernah berlaku dalam ketatanegaraaan Indonesia menganut prinsil demokrasi deliberatif, yakni ruang publik untuk terlibat. 

Artinya hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan pemerintah secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. 

Referensi:

1. Ahmad (et.al). Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of The Constitution. Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 4, 2019;

2. Bayu Aryanto. Demokrasi Deliberatif dalam Konsep Amandemen Konstitusi Indonesia. Mulawarman Law Review, Vol. 5, No. 2, 2020;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun