Mohon tunggu...
Amalia RahmanAJR
Amalia RahmanAJR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif S1 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi yang di Dalam Negara Indonesia

31 Oktober 2022   06:02 Diperbarui: 31 Oktober 2022   06:39 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi di Indonesia itu terbagi menjadi 2 macam, yakni

-konstitusi tertulis, dan

-konstitusi tidak tertulis

Konstitusi sendiri memiliki arti sebagai hukum tertinggi yang dimiliki suatu negara. Dan bagi Indonesia sendiri hukum yang tertinggi adalah Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis. Yang mana Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945 ini sudah mengalami 4 kali perubahan, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali menjadi UUD 1945.

Perubahan tersebut sudah mengalami perubahan mendasar sejak perubahan Pertama pada tahun 1999 sapai perubahan Keempat pada tahun 2002.

Konstitusi dan negara juga memiliki hubungan yang sangat erat bila dikaitkan. 

Pada dasarnya konstitusi memiliki fungsi sebagai pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi tidak akan teratur hak-hak asasi yang dimiliki warga negara.

Apakah ada negara yang tidak memilikj konstitusi??

Jawabannya adalah, setiap negara pasti memiliki konstitusi tapi tidak semua negara memiliki undang-undang dasar seperti halnya negara kita. 

Di Indonesia pun, Konstitusi ini sendiri memiliki sejarahnya sendiri. Dan sejarahnya ini dibagi menjadi beberapa periode yang melibatkan founding fathers dalam merumuskan UUD NKRI tahun 1945.

Sejarah konstitusi di Indonesia disusun dan djtetapkan dalam sebuah revolusi yang diawali oleh kekalahan tentara Jepang di asia pada tahun 1945. Ketika Jepang menyadari kondisi kekalahan yang merugikan, Jepang mulai mencari simpati dang dukungan bangsa Indonesia untuk melawan tentara sekutu. 

Salah satu strategi Jepang adalah dengan menerapkan langkah politik dan membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pembentukan BPUPKI tersebut adalah bentuk usaha pasukan Jepang untuk menyelidiki hal penting terkait kemerdekaan Indonesia. 

Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan setelah menetapkan Rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar dan Rancangan Undang-undang Dasar. 

Melalui Balatentara Dai Nippon di Asia Selatan, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 

Yang beranggotakan 21 orang, dengan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai ketua dan wakil ketua. 

Setelah mendengar kekalahan Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945, tepat 2 hari setelahnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia di jalan Pegangsaan Timur no. 56, Jakarta. 

Kemudian, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menggelar rapat kembali dengan agenda pengesahan pembukaan undang-undang dasar, pembahasan undang-undang dasar dan pengesahan undang-undang dasar setelah melalui penambahan dan perbaikan.

Perlu diketahui bahwa konstitusi yang pernah berlaku dalam ketatanegaraaan Indonesia menganut prinsil demokrasi deliberatif, yakni ruang publik untuk terlibat. 

Artinya hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan pemerintah secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. 

Referensi:

1. Ahmad (et.al). Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of The Constitution. Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 4, 2019;

2. Bayu Aryanto. Demokrasi Deliberatif dalam Konsep Amandemen Konstitusi Indonesia. Mulawarman Law Review, Vol. 5, No. 2, 2020;

3. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika, 2014;

4. Johannes Suhardjana. Supremasi Konstitusi Adalah Tujuan Negara. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 3, 2010;

5. Mahfud MD: Konstitusi Adalah Pedoman Dasar Penyelenggaraan Negara, diakses pada 29 Juni 2022, pukul 13.29 WITA;

6. Lahirnya UUD 1945: Suatu Tinjauan Historis Penyusunan dan Penetapan UUD 1945. UNISIA, Vol. 49, No. 26, 2003;

7. Hubungan Konstitusi dan Negara dalam Paham Konstitusionalisme. UIR Law Review, Vol. 3, No. 2, 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun