Salah satu strategi Jepang adalah dengan menerapkan langkah politik dan membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pembentukan BPUPKI tersebut adalah bentuk usaha pasukan Jepang untuk menyelidiki hal penting terkait kemerdekaan Indonesia.Â
Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan setelah menetapkan Rancangan Pembukaan Undang-undang Dasar dan Rancangan Undang-undang Dasar.Â
Melalui Balatentara Dai Nippon di Asia Selatan, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Â
Yang beranggotakan 21 orang, dengan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai ketua dan wakil ketua.Â
Setelah mendengar kekalahan Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945, tepat 2 hari setelahnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia di jalan Pegangsaan Timur no. 56, Jakarta.Â
Kemudian, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menggelar rapat kembali dengan agenda pengesahan pembukaan undang-undang dasar, pembahasan undang-undang dasar dan pengesahan undang-undang dasar setelah melalui penambahan dan perbaikan.
Perlu diketahui bahwa konstitusi yang pernah berlaku dalam ketatanegaraaan Indonesia menganut prinsil demokrasi deliberatif, yakni ruang publik untuk terlibat.Â
Artinya hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan pemerintah secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.Â
Referensi:
1. Ahmad (et.al). Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of The Constitution. Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 4, 2019;
2. Bayu Aryanto. Demokrasi Deliberatif dalam Konsep Amandemen Konstitusi Indonesia. Mulawarman Law Review, Vol. 5, No. 2, 2020;