Mohon tunggu...
Amalia Khairunnisa
Amalia Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya 2019

An ordinary girl

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perang Nuklir: Mencapai Kemenangan atau Kehancuran?

1 Desember 2021   10:54 Diperbarui: 1 Desember 2021   11:23 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Selama ini, perang telah menjadi hal yang biasa bagi peradaban umat manusia. Banyaknya manusia serta kelompok dengan berbagai pemikiran serta sifat yang berbeda, menjadikan konflik merupakan suatu hal yang wajar dan sering sekali muncul, yang mana konflik ini lah perwujudan dari bibit-bibit peperangan baik itu perang dalam skala kecil ataupun besar dan berbagai jenis perang lainnya. Seiring dengan berkembangnya zaman, berbagai ilmu pengetahuan yang ikut berkembang pun memberikan pengaruh pada setiap pengetahun serta pemahaman manusia mengenai perang dan berbagai ilmu lainnya. Manusia semakin paham bahwa perang tidak hanya mengenai perlombaan senjata, manusia mulai paham bahwa perang juga merupakan salah satu strategi untuk memenangkan sesuatu atau mendapatkan sesuatu yang manusia inginkan bukan dengan hanya adu senjata api, namun juga bisa dengan adu teknologi.

Berkembangnya zaman membuat berkembangnya pula teknologi. Berkaitan dengan perang, manusia pun turut menciptakan alat-alat baru yang mematikan dengan bantuan teknologi untuk memenangkan perang dengan mudah. Di era serba digital ini, berbagai negara telah menerapkan senjata nuklir dan teknologi siber. Dengan berbagai kemudahan teknologi yang telah tersedia, perang kini tidak hanya berlangsung secara fisik, melainkan telah merambah ke dunia maya walaupun tetap dapat mengarah ke perang yang terjadi secara fisik.

Pada masa ini, teknologi siber banyak digunakan oleh berbagai negara untuk mencari informasi, mengolah informasi, serta melakukan perlindungan informasi dan berbagai perlakuan lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan pertahanan serta keamanan negaranya. Tidak hanya itu, kini tekonologi siber juga digunakan sejalan dengan senjata nuklir. Yang mana, pada saat ini peluncuran senjata nuklir tidak lagi dilakukan oleh manusia melalui pesawat tempur atau sejenisnya seperti pada tragedi Hiroshima dan Nagasaki dahulu. Peluncuran senjata nuklir di era digital ini semakin mudah dengan bantuan teknologi siber melalui mesin-mesin yang dapat meluncurkan senjata nuklir secara otomatis dalam waktu yang singkat.

Apa itu nuklir dan bagaimana sejarahnya?

Seperti yang telah sering kita dengar, senjata nuklir merupakan senjata pemusnah massal yang mempunyai tenaga ledak berkekuatan tinggi sebagai hasil dari reaksi antar senyawa kimia nuklir. Pada awalnya, kemunculan nuklir dilakukan oleh Amerika Serikat pada Agustus 1942 dalam sebuah proyek bernama Manhattan Project. Bom nuklir buatan mereka pertama kali diuji coba di sebuah gurun pasir bernama Situs Trinity tepatnya di negara bagian New Mexico pada Juli 1945. Bom nuklir buatan Amerika Serikat ini tercatat sebagai bom nuklir pertama dalam sejarah, yang kemudian pertama kali pula dijatuhkan di Hiroshima tepat pada tanggal 6 Agustus 1945 dengan bom nuklir berjenis uranium. Pada 9 Agustus 1945, Amerika Serikat kembali menjatuhkan nuklir nya di Nagasaki dengan jenis bom nuklir plutonium.

Uni Soviet pun turut mengembangkan bom nuklir sejak Agustus 1949 diikuti dengan melakukan uji coba di Semipalatinks tepatnya di Kazakhstan. Beberapa negara lain juga turut melakukan uji coba nuklir seperti Inggris, Perancis, China, India, dan Pakistan. Uji coba nuklir ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama yakni sejak tahun 1952 hingga tahun 1998 dengan uji coba di berbagai medan seperti udara dan bawah tanah. Namun pada tahun 1963, Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet membuat sebuah perjanjian mengenai pemberhentian uji coba nuklir di udara. Ketiga negara tersebut telah sepakat untuk melakukan uji coba nuklir hanya di bawah tanah. Dipicu oleh uji coba nuklir ke udara oleh China di tahun 1980, public memberikan tekanan ke berbagai negara mengenai uji coba nuklir ini sehingga hadirlah kesepakatan untuk hanya melakukan uji coba nuklir di bawah tanah saja (Reditya, 2021). 

Adakah hukum internasional yang berkaitan dengan nuklir?

Dalam menjaga stabilitas keamanan dunia internasional, maka terdapat pula hukum internasional yang turut megatur mengenai penggunaan nuklir di muka bumi yang diikuti dengan adanya organisasi internasional yang menginisiasi promosi penggunaan tenaga nuklir secara damai. Salah satu sumber hukum internasional yang telah diakui untuk mengatur pengembangan tenaga nuklir demi tujuan damai adalah Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT). Biasa disebut juga dengan Perjanjian Non-proliferasi Nuklir, perjanjian ini merupakan perjanjian internasional yang telah disepakati pada tanggal 1 Juli 1968. Perjanijan ini telah diikuti oleh 187 negara, dengan Irlandia sebagai negara pengusungnya. Dalam berlakunya hukum ini selama tiga dekade belakangan, hukum ini memberikan pengaruh yang cukup baik khususnya dalam pengembangan program tenaga nulkir dalam rangka perdamaian serta telah berhasil menjaga stabilitas keamanan skala global yang damai sesuai dengan harapan pada awal terbentuknya perjanjian ini. Selain Perjanjian Non-proliferasi Nuklir ini, terdapat pula beberapa sumber hukum tambahan yang belaku pada suatu negara atau suatu kawasan regional, seperti The Treaty for The Prohibition of Nuclear Weapons in Latin America, The South Pacific Nuclear Free Zone Treaty, The Southeast Asia Nuclear Weapon-Free Zone Treaty, dan The African Nuclear-Weapon-Free Zone Treaty. 

Dalam menjaga stabilitas keamanan negara dengan mengatur penggunaan nuklir melalui sumber hukum internasional yang berlaku, terdapat pula organisasi internasional yang turut ikut andil dalam melancarkan tujuan peraturan penggunaan tenaga nuklir secara damai ini. Internation Atomic Energy Agency (IAEA) merupakan salah satu organisasi internasional yang bergerak di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memiliki focus pada mempromosikan kerjasama internasional yang berkaitan dengan persoalan serta tantangan keamanan nuklir serta perlindungan dari berbagai macam keseragaman karena adanya aktivitas nuklir (Haryadi, 2011).

Terdapat pula sumber hukum tambahan yakni Convention on Nuclear Safety atau Konvensi tentang Keselamatan Nuklir. Konvensi ini memiliki tujuan untuk menjaga keselematan dan perdamaian dunia melalui negara-negara PLTN untuk ikut berpartisipasi dalam menetapkan standar-standar internasional keselamatan nuklir. Selain itu, ada juga The Convention on The Physical Protection of Nuclear Material atau Konvensi tentang Perlindungan Fisik Bahan Nuklir, yang mana konvensi ini mendukung pemanfaatan bahan nuklir untuk tujuan damai dengan mengatur keselamatan nuklir. Keselamatan nuklir ini akan tercapai apabila pengembangan serta penerapan tiap langkah telah mengikuti prosedur perlindungan fisik bahan nuklir (Krulinasari, 2013).

Apa yang terjadi jika tetap terjadi perang nuklir? Akankah ada pemenang dari peperangan tersebut?

Pada dasarnya, perang nuklir telah dilarang dalam berbagai sumber hukum internasional yang telah dibahas di atas. Segala hal mengenai nuklir baik bahan, pembuatan, serta penggunaan nya telah diatur dalam berbagai sumber hukum internasional untuk digunakan dalam tujuan damai, menjauhi peperangan. Selain itu, keberadaan nuklir di dunia menciptakan suatu keadaan bernama deterrence, di mana deterrence sendiri sebenarnya merupakan penangkisan ataupun pencegahan. Keberadaan nuklir di suatu negara dianggap sebagai sebuah penangkis terjadinya perang karena masing-masing negara mengetahui dampak apa saja yang dapat ditimbulkan dari peperangan yang mengikutsertakan nuklir tersebut. Terlebih lagi dengan dampak luar biasa besar yang dimiliki nuklir, mengakibatkan salah satu pihak akan berusaha mencegah pihak lainnya agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang belum dilakukannya, terkhusus mengenai tindakan yang dapat memunculkan konflik dengan mengikutsertakan nuklir (Utami, 2019).

Keberadaan nuklir di berbagai negara juga menimbulkan balance of terror. Di mana dalam hal ini, setiap negara akan merasakan tekanan dan ancaman yang sama mengenai keberadaan nuklir tersebut, sehingga masing-masing negara berusaha untuk tidak menggunakan nuklirnya ataupun memancing suatu perselisihan yang dapat membuat negara lain meluncurkan senjata nuklirnya.

Singkatnya, berbagai negara yang memiliki PLTN serta senjata nuklir tentu dibuat dengan tujuan utama berupa meningkatkan perlindungan negara nya dari berbagai ancaman yang dapat datang dari luar. Menggunakan nuklir untuk melindungi keamanan negara nya merupakan salah satu cara yang baik, namun mengingat dampak yang sangat besar dari ledakan nuklir serta radiasi yang ditimbulkannya, akan menjadikan negara-negara sekitar akan ikut merasa terancam. Apabila nuklir telah tersebar sehingga setiap negara memiliki senjata nuklir, ancaman yang timbul secara global akan ikut meningkat pula. Satu peluncuran nuklir akan menyebabkan peluncuran-peluncuran nuklir lain mengingat setiap negara telah memiliki nuklir pula, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kehancuran besar dalam skala global.

Apabila perang nuklir tetap terjadi, menurut saya hal ini tidak menimbulkan kemenangan mutlak. Kemenangan yang dimaksud adalah hanyalah sebatas berhasil menghancurkan area lawan dengan sebuah senjata penghancur hebat; nuklir. Nuklir merupakan salah satu senjata penghancur hebat yang dapat menghabisi suatu wilayah dengan memberikan efek yang besar serta berjangka panjang. Efek dari nuklir tentu tidak hanya memberikan dampak ke wilayah tujuan saja, namun juga wilayah lain disekitarnya bahkan wilayah dalam skala lebih besar yakni skala global. Sehingga dapat dikatakan bahwa kemenangan tersebut kemudian akan memunculkan konflik baru serta ketidakstabilan pertahanan serta ekonomi dalam tingkat global. Singkatnya, negara peluncur nuklir "menang" melawan negara tujuannya karena telah mencapai target "menghancurkan" atau "mengalahkan" negara musuh, namun malah menimbulkan musuh-musuh baru tidak hanya dari satu negara namun bisa jadi dari seluruh negara di dunia. Tidak hanya itu, kehancuran dari bom nuklir juga tentu turut mengancam kestabilan ekonomi serta pertahanan negara tersebut bahkan dunia. Hal ini justru kembali menjadi boomerang bagi negara peluncur nuklir. Ketika kita lihat lebih jauh, jika suatu negara berperang dan meluncurkan nuklir ke negara lawan, apa keuntungan yang mereka dapat selain memenangkan peperangan karena musnahnya negara lawan? Kemusnahan negara lawan juga menjadi salah satu tugas bagi mereka untuk memulai kembali suatu peradaban di tanah bekas nuklir yang tentu merupakan suatu tugas berat jangka panjang.

Jika dilihat dari Game Theory, zero-sum game merupakan keadaan yang tepat dalam menggambarkan perang nuklir. Donny Gahral Adian berpendapat bahwa zero sum game merupakan situasi yang menunjukkan kemenangan spihak, dan kekalahan di lain pihak, yang mana ketika dituliskan di dalam bagan akan menjadi (+1,-1), (+2,-2) dan seterusnya (Adian, 2013). Singkatnya, teori ini merupakan gambaran ddari situasi yang memperlihatkan bahwa satu pihak memperoleh keuntungan, sedangkan pihak lain memperoleh kerugian yang mana ketika kedua keuntungan dan kerugian ini dijumlahkan akan mendapatkan hasil yang 0 (Snidal, 1985). Sesuai dengan hasil yang didapatkan dari perang nuklir, di mana peluncur nuklir akan mendapatkan keuntungan karena telah berhasil mengalahkan negara musuh, dan di sisi lain negara musuh telah kalah secara total dan tidak mampu berkutik karena terlanjur musnah oleh ledakan hebat bom nuklir (Nawawi, 2020).

Sesuai dengan apa yang telah penulis jelaskan di atas, saya berpendapat bahwa perang nuklir adalah suatu hal yang tidak membawa suatu negara atau kelompok ke kesejahteraan. Perang nuklir merupakan salah satu tindakan egoisme yang dapat merusak kestabilitasan pertahanan serta ekonomi secara global. Perang nuklir justru akan menjadi suatu boomerang bagi peluncurnya, nuklir memenangkan sekaligus menghancurkan kedua pihak walaupun dalam aspek yang berbeda. Berbagai sumber hukum internasional yang mengatur mengenai penggunaan nuklir merupakan hal yang tepat untuk menjaga kestabilitasan pertahanan dalam skala global. Pun lagi, keberadaan nuklir di banyak negara yang menciptakan deterrence dan balance of terror menjadi salah satu hal yang turut membantu dalam menjaga kestabilitasan pertahanan skala global. Rasa alamiah yang muncul karena adanya tekanan dan ancaman dari senjata mematikan nuklir merupakan hal yang dapat menciptakan kestabilitasan global. Perang nuklir lebih baik tidak terjadi dan memang seharusnya tidak boleh terjadi.

Daftar Pustaka

Adian, D. G. (2013). Rasionalitas Kerjasama. Depok: Penerbit Koekoesan.

Haryadi, A. (2011). Peran International Atomic Energy Authority (IAEA) Terhadap Pelanggaran Pengembangan Tenaga Nuklir Untuk Tujuan Damai Menurut Hukum Internasional. Retrieved from eLibrary Unisba: https://elibrary.unisba.ac.id/files2/skr.11.40.04001.pdf

Krulinasari, W. (2013). Pengaturan Hukum Interasional Terhadap Penggunaan Nuklir Untuk Tujuan Damai. Flat Justicia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 1 .

Nawawi, I. (2020). IMPLIKASI MUNDURNYA AMERIKA SERIKAT DARI KESEPAKATAN NUKLIR IRAN "JOINT COMPREHENSIVE PLAN OF ACTION (JPCOA) 2015" TERHADAP HUBUNGAN IRAN-AMERIKA SERIKAT DI SEKTOR STRATEGIS. Retrieved from Repository USNI: https://repository.usni.ac.id/repository/c8e3e949a8aabc581b59f4e835bb547c.pdf

Reditya, T. H. (2021, October 19). Sejarah Bom Nuklit. Retrieved from Kompas.com: https://internasional.kompas.com/read/2021/10/19/132344970/sejarah-bom-nuklir?page=2

Snidal, D. (1985). The Game Theory of International Politics. World Politics, Vol. 38, No. 1, 25-57.

Utami, J. R. (2019). SKEMA COUNTER DETERRENCE NUKLIR SEBAGAI INSTRUMEN KEAMANAN MILITER RUSIA TERHADAP EKSPANSI NATO DI EROPA TIMUR. Journal of Internal Relation, Vol 2, No. 2.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun