Pada dasarnya, perang nuklir telah dilarang dalam berbagai sumber hukum internasional yang telah dibahas di atas. Segala hal mengenai nuklir baik bahan, pembuatan, serta penggunaan nya telah diatur dalam berbagai sumber hukum internasional untuk digunakan dalam tujuan damai, menjauhi peperangan. Selain itu, keberadaan nuklir di dunia menciptakan suatu keadaan bernama deterrence, di mana deterrence sendiri sebenarnya merupakan penangkisan ataupun pencegahan. Keberadaan nuklir di suatu negara dianggap sebagai sebuah penangkis terjadinya perang karena masing-masing negara mengetahui dampak apa saja yang dapat ditimbulkan dari peperangan yang mengikutsertakan nuklir tersebut. Terlebih lagi dengan dampak luar biasa besar yang dimiliki nuklir, mengakibatkan salah satu pihak akan berusaha mencegah pihak lainnya agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang belum dilakukannya, terkhusus mengenai tindakan yang dapat memunculkan konflik dengan mengikutsertakan nuklir (Utami, 2019).
Keberadaan nuklir di berbagai negara juga menimbulkan balance of terror. Di mana dalam hal ini, setiap negara akan merasakan tekanan dan ancaman yang sama mengenai keberadaan nuklir tersebut, sehingga masing-masing negara berusaha untuk tidak menggunakan nuklirnya ataupun memancing suatu perselisihan yang dapat membuat negara lain meluncurkan senjata nuklirnya.
Singkatnya, berbagai negara yang memiliki PLTN serta senjata nuklir tentu dibuat dengan tujuan utama berupa meningkatkan perlindungan negara nya dari berbagai ancaman yang dapat datang dari luar. Menggunakan nuklir untuk melindungi keamanan negara nya merupakan salah satu cara yang baik, namun mengingat dampak yang sangat besar dari ledakan nuklir serta radiasi yang ditimbulkannya, akan menjadikan negara-negara sekitar akan ikut merasa terancam. Apabila nuklir telah tersebar sehingga setiap negara memiliki senjata nuklir, ancaman yang timbul secara global akan ikut meningkat pula. Satu peluncuran nuklir akan menyebabkan peluncuran-peluncuran nuklir lain mengingat setiap negara telah memiliki nuklir pula, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kehancuran besar dalam skala global.
Apabila perang nuklir tetap terjadi, menurut saya hal ini tidak menimbulkan kemenangan mutlak. Kemenangan yang dimaksud adalah hanyalah sebatas berhasil menghancurkan area lawan dengan sebuah senjata penghancur hebat; nuklir. Nuklir merupakan salah satu senjata penghancur hebat yang dapat menghabisi suatu wilayah dengan memberikan efek yang besar serta berjangka panjang. Efek dari nuklir tentu tidak hanya memberikan dampak ke wilayah tujuan saja, namun juga wilayah lain disekitarnya bahkan wilayah dalam skala lebih besar yakni skala global. Sehingga dapat dikatakan bahwa kemenangan tersebut kemudian akan memunculkan konflik baru serta ketidakstabilan pertahanan serta ekonomi dalam tingkat global. Singkatnya, negara peluncur nuklir "menang" melawan negara tujuannya karena telah mencapai target "menghancurkan" atau "mengalahkan" negara musuh, namun malah menimbulkan musuh-musuh baru tidak hanya dari satu negara namun bisa jadi dari seluruh negara di dunia. Tidak hanya itu, kehancuran dari bom nuklir juga tentu turut mengancam kestabilan ekonomi serta pertahanan negara tersebut bahkan dunia. Hal ini justru kembali menjadi boomerang bagi negara peluncur nuklir. Ketika kita lihat lebih jauh, jika suatu negara berperang dan meluncurkan nuklir ke negara lawan, apa keuntungan yang mereka dapat selain memenangkan peperangan karena musnahnya negara lawan? Kemusnahan negara lawan juga menjadi salah satu tugas bagi mereka untuk memulai kembali suatu peradaban di tanah bekas nuklir yang tentu merupakan suatu tugas berat jangka panjang.
Jika dilihat dari Game Theory, zero-sum game merupakan keadaan yang tepat dalam menggambarkan perang nuklir. Donny Gahral Adian berpendapat bahwa zero sum game merupakan situasi yang menunjukkan kemenangan spihak, dan kekalahan di lain pihak, yang mana ketika dituliskan di dalam bagan akan menjadi (+1,-1), (+2,-2) dan seterusnya (Adian, 2013). Singkatnya, teori ini merupakan gambaran ddari situasi yang memperlihatkan bahwa satu pihak memperoleh keuntungan, sedangkan pihak lain memperoleh kerugian yang mana ketika kedua keuntungan dan kerugian ini dijumlahkan akan mendapatkan hasil yang 0 (Snidal, 1985). Sesuai dengan hasil yang didapatkan dari perang nuklir, di mana peluncur nuklir akan mendapatkan keuntungan karena telah berhasil mengalahkan negara musuh, dan di sisi lain negara musuh telah kalah secara total dan tidak mampu berkutik karena terlanjur musnah oleh ledakan hebat bom nuklir (Nawawi, 2020).
Sesuai dengan apa yang telah penulis jelaskan di atas, saya berpendapat bahwa perang nuklir adalah suatu hal yang tidak membawa suatu negara atau kelompok ke kesejahteraan. Perang nuklir merupakan salah satu tindakan egoisme yang dapat merusak kestabilitasan pertahanan serta ekonomi secara global. Perang nuklir justru akan menjadi suatu boomerang bagi peluncurnya, nuklir memenangkan sekaligus menghancurkan kedua pihak walaupun dalam aspek yang berbeda. Berbagai sumber hukum internasional yang mengatur mengenai penggunaan nuklir merupakan hal yang tepat untuk menjaga kestabilitasan pertahanan dalam skala global. Pun lagi, keberadaan nuklir di banyak negara yang menciptakan deterrence dan balance of terror menjadi salah satu hal yang turut membantu dalam menjaga kestabilitasan pertahanan skala global. Rasa alamiah yang muncul karena adanya tekanan dan ancaman dari senjata mematikan nuklir merupakan hal yang dapat menciptakan kestabilitasan global. Perang nuklir lebih baik tidak terjadi dan memang seharusnya tidak boleh terjadi.
Daftar Pustaka
Adian, D. G. (2013). Rasionalitas Kerjasama. Depok: Penerbit Koekoesan.
Haryadi, A. (2011). Peran International Atomic Energy Authority (IAEA) Terhadap Pelanggaran Pengembangan Tenaga Nuklir Untuk Tujuan Damai Menurut Hukum Internasional. Retrieved from eLibrary Unisba: https://elibrary.unisba.ac.id/files2/skr.11.40.04001.pdf
Krulinasari, W. (2013). Pengaturan Hukum Interasional Terhadap Penggunaan Nuklir Untuk Tujuan Damai. Flat Justicia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 1 .
Nawawi, I. (2020). IMPLIKASI MUNDURNYA AMERIKA SERIKAT DARI KESEPAKATAN NUKLIR IRAN "JOINT COMPREHENSIVE PLAN OF ACTION (JPCOA) 2015" TERHADAP HUBUNGAN IRAN-AMERIKA SERIKAT DI SEKTOR STRATEGIS. Retrieved from Repository USNI: https://repository.usni.ac.id/repository/c8e3e949a8aabc581b59f4e835bb547c.pdf