C. Â Pendapatan dari usaha dengan persentase utang non halal lebih dominan dari modalnya.
Pendapat-pendapat tersebut diharamkan menurut Islam sebagai mana nash-nash yang melarang transkasi ribawi, maisir, khamr dan lain sebagainya. Â
Begitu pula dari aspek maqashid, ketiga hal di atas adalah hal yang diharamkan karena mengakibatkan madharat terhadap pasar dan kredit pinjaman berbunga agar kepemilikan atas harta terlindungi (hifdzul amwal), begitu pula khamr diharamkan agar akal dan kemampuan berpikir manusia terlindungi.
Oleh karena itu, para ulama mewajibkan bahwa setiap hal tersebut diharamkan. Â para pelakunya baik dari aspek ekonomi dan sosial. Â
Hukum Pendapatan Halal yang Bercampur dengan Pendapatan Non HalalÂ
Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini, yaitu sebagai berikut:
Pendapat pertama: sebagian ulama berpendapat, bahwa pendapatan halal yang bercampur dengan pendapatan non halal itu hukumnya haram, berdasarkan Kaidah fikih berikut:Â
"ada dana halal dan haram bercampur, maka menjadi dana haram".
Maka, pendapatan halal yang bercampur dengan pendapatan  haram itu lebih tepat dihukumi haram sesuai kaidah fikih di atas sesuai dengan sikap kehati-hatian (ihtiyath).
Pendapat kedua, sebagian ulama berpendapat, bahwa jika pendapatan yang halal lebih dominan daripada pendapatan non halal.
Mereka berargumen dengan dalil-dalil berikut:
a. Â Kaidah fikih: