Mohon tunggu...
Amal1a Putr1
Amal1a Putr1 Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswi semester 5 STEI SEBI Depok

Hobby travelling, editing, membaca, dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Dana Non Halal Dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

26 Februari 2022   23:55 Diperbarui: 27 Februari 2022   00:01 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

C.  Pendapatan dari usaha dengan persentase utang non halal lebih dominan dari modalnya.

Pendapat-pendapat tersebut diharamkan menurut Islam sebagai mana nash-nash yang melarang transkasi ribawi, maisir, khamr dan lain sebagainya.  

Begitu pula dari aspek maqashid, ketiga hal di atas adalah hal yang diharamkan karena mengakibatkan madharat terhadap pasar dan kredit pinjaman berbunga agar kepemilikan atas harta terlindungi (hifdzul amwal), begitu pula khamr diharamkan agar akal dan kemampuan berpikir manusia terlindungi.

Oleh karena itu, para ulama mewajibkan bahwa setiap hal tersebut diharamkan.  para pelakunya baik dari aspek ekonomi dan sosial.  

Hukum Pendapatan Halal yang Bercampur dengan Pendapatan Non Halal 

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini, yaitu sebagai berikut:

Pendapat pertama: sebagian ulama berpendapat, bahwa pendapatan halal yang bercampur dengan pendapatan non halal itu hukumnya haram, berdasarkan Kaidah fikih berikut: 

"ada dana halal dan haram bercampur, maka menjadi dana haram".

Maka, pendapatan halal yang bercampur dengan pendapatan  haram itu lebih tepat dihukumi haram sesuai kaidah fikih di atas sesuai dengan sikap kehati-hatian (ihtiyath).

Pendapat kedua, sebagian ulama berpendapat, bahwa jika pendapatan yang halal lebih dominan daripada pendapatan non halal.
Mereka berargumen dengan dalil-dalil berikut:

a.  Kaidah fikih:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun