kendaraan bermotor baru atau bekas dipasaran.Â
Kematian demi kematian, belum lagi yang cacat akibat luka-lukanya, dari hari ke hari terus terjadi. Sedihnya, jumlahnya meningkat. Seiring peningkatan laju penjualanKecelakaan bus-pariwisata 'Panembahan Senopati' dari Surakarta (Jateng) yang mengangkut karyawan-karyawati perusahaan konveksi pakaian, ketika diturunan Bukit Bego, Jalan Imogiri, Bantul (DI Jogjakarta) 6 Februari lalu yang menewaskan 13 orang penumpangnya, puluhan luka-luka berat dan ringan, menjadikan  catatan hitam kecelakaan angkutan umum oleh "sang malaikat elmaut".Â
Perkiraan Polisi, akibat rem blong. Kepastian penyebabnya masih diselidiki, karena sang sopir tewas bersama hancurnya busnya. Ada indikasi, sparepartsnya takcocok dengan catatan usia bus itu..Â
Kecelakaan lalulintas yang cukup berakibat tragis pada awal tahun ini yang patut dicatat terjadi dipersimpangan Jl. Simpang Rapak, Balikpapan (Kaltim).Â
Sebuah mobil, dua mobil angkot dan beberapa sepedamotor ringsek dan berantakan. Mereka sedang berhenti karena lampu lalulintas menyala merah, tetapi tiba-tiba sebuah truk petikemas menghantamnya dari belakang. 5 orang tewas dan 31 lukaberat.Â
Ternyata sopirnyha ber-SIM palsu. Polisi Lalulintas ,--meski disediakan pos penjagaan dipersimpangan yang paling sering membawa kecelakaan di Simpang Rapak itu, tidak ada ditempat.Â
Karena akibat itu, Dinas Lalulintas Polresta Balikpapan baru (!) akan mengatur  persimpangan itu, meskipun jauh hari sudah berkali-kali jalan melebar tanpa pemisah jalan atau jenis lain yang bisa mengatur  alur kendaraan itu terjadi kecelakaan.Â
Juga pada awal tahun ini beberapa kecelakaan berakibat fatal terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan di Sulawesi. Seperti bus, mobil, truk, pickup masuk jurang, sungai atau menghantam rumah penduduk. Jadi, kalau ditotal-jendral, dalam waktu dua minggu awal tahun ini saja, lebih dari tiga lusin nyawa melayang akibat kecelakaan lalulintas.
Kalau diruntut, kesalahan kecelakaan kendaraan bermotor selalu ditudingkan pada sikap pengemudi atau kerusakan/kelemahan peralatan/sukucadang  (onderdeel; terutama rem) kendaraannya.Â
Oleh sebab itu, Pemerintah menetapkan semua kendaraan angkutan umum/barang harus melalui pemeriksaan disebut "kir". Itu  dibawah Dinas Perhubungan Darat dari Pemerintah Daerah setempat. Disitulah mulai bisa dibicarakan, apakah kendaraan angkutan umum/barang itu laik atau tidaknya dioperasikan.Â
Ditempat kir itulah ditentukan, apakah peralatan/sukucadang/onderdeel  kendaraan bersangkutan memenuhi syarat atau tidak.Â
Tentu saja ada biaya untuk melakukan kir itu yang telah ditetapkan oleh Pemda setempat. Ada tanda terima duitnya maupun keputusan peniliaiannya yang antara lain tertuliskan juga dibadan kendaraan itu. Â ,,,,
Urusan membayar itulah rancu terhadap penilaian dan keputusannya. Kalau bayarannya sesuai dengan aturannya/kondisi kendaraan itu, bisa saja lulus dan tidak. Tapi sudah menjadi rahasia-umum, selalu saja nilainya "lulus", asalkan  yang dibayarkan selain yang resmi namun terbanyak yang tidak resmi. Itu bukan korupsi gede, bukan kejahatan besar.Â
Kejahatan kecil, karena dibawah Rp. 50 juta! Namun dari sinilah awal salah satu sumber kecelakaan rem-blong. Bagi beberapa bus yang menyatakan dirinya sebagai "Bus Pariwisata", bodynya hebat dengan lukisan-lukisan menarik. Akan tetapi, itu adalah bus bekas yang dijual oleh Perusahaan Otobis (PO) lalu dibeli oleh pengusaha baru itu.Â
Bodynya diperbarui, namun ondersilnya sedikit saja yang diganti. Onderdil lama tetap, meski sudah aus. Tidak jarang. bus-bus macam ini remnya blong, ini-itunya rusak dijalanan, dan macam-macam lagi kerusakannya. Mestinya bus-bus bekas tetapi baru bodynya itu jadi perhatian teliti dilokasi kir kendaraan. Namun, ya tahu sendirilah.
Kisah dilokasi kir itu memang semringah. Seharinya akan ada "uang limpahan"  hingga jutaan rupiah kalau sedang "laris" kendaraan yang diperiksa.  Tentu tidak untuk satu-dua orang. Selain dbagian kantor kir, tukang kir dan pimpinan  tidak boleh dilupakan. Karenanya, dikalangan Pemda setempat, banyak yang kepingin memegang jabatan kepala dinas tersebut.Â
Sementara itu jarang terjadi, adanya perusahaan otobis/usaha-il kendaraan angkutan umum,--terutama bus-bus besar,-- dikenakan sanksi tidak boleh beroperasi karena kendaraan angkutannya tidak memenuhi syarat ataupun mengalami kecelakaan karena ulah sopirnya ataupun kondisi onderdilnya tak memenuhi syarat. Â Sebab kalau terjadi kecelakaan membawa maut dan luka-luka/cacat, santunan dari duit Negara lewat Perum Jasa Raharja. Bukan tanggungannya. Enak, kan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H