Mohon tunggu...
Amad Sudarsih
Amad Sudarsih Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pengurus CLICK (Commuter Line Community of Kompasiana), Ketua RailSafer (Indonesian Railway Safety Care), Inisiator KOMPAK (Komunitas Pecinta Kereta Api), 2006-2015 fokus sbg jurnalis perkeretaapian, tiap hari naik KRL, tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Kesehatan Harus Tetap Eksis Layani JKN

31 Juli 2015   22:34 Diperbarui: 12 Agustus 2015   05:38 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

M. Ikhsan (Kepala Grup Bagian Komunikasi & Hubungan Antar Lembaga Kantor Pusat BPJS Kesehatan). (Foto: Amad S)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan badan resmi yang ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Landasan Hukumnya yaitu : Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam pengelolaannya, BPJS Kesehatan berpedoman pada tata kelola yang baik antara lain : Pedoman Umum Good Governance BPJS Kesehatan, Board Manual BPJS Kesehatan,dan Kode Etik BPJS Kesehatan.

“Kami bekerja sesuai regulasi yang ditetapkan Pemerintah,” jelas M. Ikhsan (Kepala Grup Bagian Komunikasi & Hubungan Antar Lembaga Kantor Pusat BPJS Kesehatan) dalam acara Kompasiana Nangkring “Setahun Bersama BPJS Kesehatan” di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Dalam acara yang dimoderatori Mas Nurulloh (Content & Community Editor Kompasiana) tersebut, Ikhsan juga mengklarifikasi pemberitaan tentang fatwa MUI terhadap BPJS Kesehatan.

“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kata-kata haram dalam fatwanya. Hanya ada dua rekomendasi. Satu, agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya; dan rekomendasi kedua agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah,” tandasnya.

Tokh demikian, lanjut Ikhsan, BPJS Kesehatan akan melakukan audiensi dengan MUI untuk membahas dua rekomendasi tersebut. (Baca http://nasional.kompas.com/read/2015/07/30/08583361/BPJS.Tak.Ada.Kata-kata.Haram.dalam.Fatwa.MUI)

Sejarah singkat BPJS Kesehatan

Layanan peserta di salahsatu Kantor BPJS Kesehatan. (Foto: Info BPJS Kesehatan)

Penyelenggara JKN oleh BPJS Kesehatan tentu bukan sembarang tunjuk. Berikut sejarah awal terbentuknya badan penyelenggara asuransi kesehatan nasional dari semasa bernama BPDPK hingga BPJS Kesehatan.

  • 1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
  • 1984 - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
  • 1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
  • 1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
  • 2005 - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN). Dasar Penyelenggaraan : UUD 1945; UU No. 23/1992 tentang Kesehatan; UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN); Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
  • 2014 - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Menilik dari sejarahnya, usia BPJS Kesehatan sudah menginjak 47 tahun dan memasuki tahun ke-2 diamanahi kepercayaan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program JKN, mewujudkan mimpi mencapai kondisi universal health coverage atau cakupan semesta.

Amanat yang dipikul BPJS Kesehatan untuk memuluskan implementasi Jaminan Kesehatan Nasioal (JKN) memang berat. Sebagai masyarakat awam, kalau mau kalkulasi, dengan iuran yang hanya puluhan ribu rupiah perorang namun BPJS Kesehatan harus menanggung biaya klaim dari seluruh peserta JKN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun