Mohon tunggu...
Amad Made
Amad Made Mohon Tunggu... Jurnalis - -

Jurnalis dan penulis di bidang perkeretaapian sejak tahun 2006 sampai sekarang. Pemerhati dan pengguna transportasi massal. Hobi jalan-jalan, hunting foto kereta api dan situs bersejarah. Tinggal di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

"Aksesibilitas" Bakal Diatur dalam SPM MRT Jakarta

14 September 2018   11:13 Diperbarui: 14 September 2018   12:40 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maka kiranya kita semua mendukung ada pengaturan dalam SPM yang berkaitan aksesibilitas yang meliputi Lajur Pejalan Kaki, Lajur Sepeda, Lajur Sepeda Motor, Lajur Mobil Penumpang, Lajur Kendaraan Massal Umum, dan Lajur Kendaraan Khusus (Service). Sebagai pejalan kaki dan pengguna transportasi publik, saya sangat mengapresiasi niat dan upaya yang dilakukan dari pembuat SPM MRT Jakarta, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta khususnya dan Pemprov DKI Jakarta selaku Regulator.

Terkait penyediaan Lajur Pejalan Kaki, tentu kita mendukung SPM tersebut. Dalam draft SPM, ada sejumlah kriteria dan parameter untuk lajur pejalan kaki. Diantaranya lajur pejalan kaki dibuat terpisah dengan pembatas dari lalu lintas kendaraan lain, tidak ada lubang/ potensi bahaya ketika berjalan kaki, dilengkapi dengan petunjuk khusus/ jalur pemandu bagi tuna netra.

Lebar minimal 2 meter dan dapat dilintasi 2 pengguna kursi roda yang berpapasan, dilengkapi sistem penerangan, kamera pengawas, tempat duduk untuk pejalan kaki beristirahat, dan papan informasi visual (untuk petunjuk arah, jarak dan kebutuhan keadaan darurat). Untuk keselamatan pejalan kaki, dilengkapi juga akses penyeberangan sebidang maupun non sebidang (jembatan atau terowongan) yang ramah bagi penyandang disabilitas dengan kelengkapan fasilitas penunjang lainnya seperti zebra cross, lampu lalu lintas/pelican.

Referensi untuk lajur pejalan kaki mengacu pada standar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 3/PRT/M/2014, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017, PP Nomor 73 Tahun 2013 Pasal 117 ayat (1), 2010 ADA (American Disability Act) Standards, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 dan regulasi lain yang mendukung.

Dok. PT MRT Jakarta
Dok. PT MRT Jakarta
Kesiapan MRT Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau testing & commisioning kereta MRT Jakarta dan progress pembangunan Depo dan Stasiun pada bulan Agustus 2018. (Dok. PT MRT Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau testing & commisioning kereta MRT Jakarta dan progress pembangunan Depo dan Stasiun pada bulan Agustus 2018. (Dok. PT MRT Jakarta)
PT MRT Jakarta yang rencana akan mengoperasikan MRT secara komersial pada pertengahan Maret 2019, saat ini berfokus pada penyelesaian konstruksi dan Operation & Maintenance Readiness. Beberapa hal yang disiapkan PT MRT Jakarta untuk pelayanan penumpang antara lain persiapan testing & commissioning, persiapan trial run, Training & On The Job Training Service Exellence di Railink dan KCI, Training SOP Internal, SOP Updating, Integrasi Pembayaran Tiket, Kelengkapan Stasiun, dan Outsourcing untuk jasa keamanan, kebersihan dan frontliner.

Direktur Operasi & Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Agung Wicaksono pada Diskusi Publik Penyusunan SPM MRT Jakarta menyampaikan detail desain konstruksi sipil dan sistem perkeretaapian MRT Jakarta dikeluarkan oleh Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berdasarkan Final Report Basic Engineering Design pada Januari 2011. Tender Dokumen pada Desember 2011, dan pembangunannya dimulai Oktober 2013 sampai sekarang.

"Progress konstruksi sipil telah mencapai 93,53% per Agustus 2018. Kalau tolak ukur SPM mengacu pada PM PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 akan kita tindak lanjut untuk kriteria desain fase 2 Bundaran HI-Kampung Bandan. Karena yang sudah berjalan sejak 2011 mengacu pada peraturan yang berlaku pada tahun tersebut," jelas Agung. 

Dok. PT MRT Jakarta
Dok. PT MRT Jakarta

Agung menambahkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, pasal 5 ayat 1 disebutkan Pada saat Perkeretaapian Umum perkotaan MRT Jakarta mulai dioperasikan, Perseroan berkontrak dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang disepakati dengan mengacu kepada standar internasional.

"Kita juga melakukan bencmarking standar pelayanan ke operator internasional yaitu SMRT Singapura dan MTR Hongkong. Overall progress kesiapan operasi dan pemeliharaan per 7 September 2018 sudah 71,33%," papar Agung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun