Maka kiranya kita semua mendukung ada pengaturan dalam SPM yang berkaitan aksesibilitas yang meliputi Lajur Pejalan Kaki, Lajur Sepeda, Lajur Sepeda Motor, Lajur Mobil Penumpang, Lajur Kendaraan Massal Umum, dan Lajur Kendaraan Khusus (Service). Sebagai pejalan kaki dan pengguna transportasi publik, saya sangat mengapresiasi niat dan upaya yang dilakukan dari pembuat SPM MRT Jakarta, dalam hal ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta khususnya dan Pemprov DKI Jakarta selaku Regulator.
Terkait penyediaan Lajur Pejalan Kaki, tentu kita mendukung SPM tersebut. Dalam draft SPM, ada sejumlah kriteria dan parameter untuk lajur pejalan kaki. Diantaranya lajur pejalan kaki dibuat terpisah dengan pembatas dari lalu lintas kendaraan lain, tidak ada lubang/ potensi bahaya ketika berjalan kaki, dilengkapi dengan petunjuk khusus/ jalur pemandu bagi tuna netra.
Lebar minimal 2 meter dan dapat dilintasi 2 pengguna kursi roda yang berpapasan, dilengkapi sistem penerangan, kamera pengawas, tempat duduk untuk pejalan kaki beristirahat, dan papan informasi visual (untuk petunjuk arah, jarak dan kebutuhan keadaan darurat). Untuk keselamatan pejalan kaki, dilengkapi juga akses penyeberangan sebidang maupun non sebidang (jembatan atau terowongan) yang ramah bagi penyandang disabilitas dengan kelengkapan fasilitas penunjang lainnya seperti zebra cross, lampu lalu lintas/pelican.
Referensi untuk lajur pejalan kaki mengacu pada standar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PU Nomor 3/PRT/M/2014, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017, PP Nomor 73 Tahun 2013 Pasal 117 ayat (1), 2010 ADA (American Disability Act) Standards, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 dan regulasi lain yang mendukung.
Direktur Operasi & Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Agung Wicaksono pada Diskusi Publik Penyusunan SPM MRT Jakarta menyampaikan detail desain konstruksi sipil dan sistem perkeretaapian MRT Jakarta dikeluarkan oleh Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berdasarkan Final Report Basic Engineering Design pada Januari 2011. Tender Dokumen pada Desember 2011, dan pembangunannya dimulai Oktober 2013 sampai sekarang.
"Progress konstruksi sipil telah mencapai 93,53% per Agustus 2018. Kalau tolak ukur SPM mengacu pada PM PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 akan kita tindak lanjut untuk kriteria desain fase 2 Bundaran HI-Kampung Bandan. Karena yang sudah berjalan sejak 2011 mengacu pada peraturan yang berlaku pada tahun tersebut," jelas Agung.Â
Agung menambahkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, pasal 5 ayat 1 disebutkan Pada saat Perkeretaapian Umum perkotaan MRT Jakarta mulai dioperasikan, Perseroan berkontrak dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang disepakati dengan mengacu kepada standar internasional.
"Kita juga melakukan bencmarking standar pelayanan ke operator internasional yaitu SMRT Singapura dan MTR Hongkong. Overall progress kesiapan operasi dan pemeliharaan per 7 September 2018 sudah 71,33%," papar Agung.Â