Halo Sobat Rupiah! Saya amabella dari GenBI Balikpapan.
2 Bulan yang lalu, kita sama-sama mengetahui bahwa UPK 75 Tahun RI Telah Resmi Diedarkan Untuk Seluruh Masyarakat Indonesia. Sobat rupiah sudah memiliki UPK 75 tersebut? Nah kalau belum, yuk simak artikel berikut ini agar lebih Mengenal Apa itu UPK 75 Tahun RI dan Bagaimana Cara Penukaran uang tersebut khususnya secara kolektif?
Dengan penuh Rasa Syukur dan Semangat Juang guna memperteguh kebhinnekaan dan menyongsong Masa Depan Yang Gemilang. Bank Indonesia Resmi Mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia Dengan Nominal Rp 75 Ribu dan mulai berlaku sebagai Alat Pembayaran Yang Sah (Legal Tender), tepat pada Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020.
UPK 75 ribu bisa dibilang cukup langka karena hanya dicetak sebanyak 75 Juta Bilyet (lembar) atau sekitar 30% total penduduk Indonesia. Saat ini, uang baru Rp 75.000,- dapat DITUKARKAN SECARA KOLEKTIF mulai tanggal 25 Agustus 2020. Untuk Sobat Rupiah yang ingin memiliki dan ingin mencari tahu info tentang penukaran tersebut, berikut syarat dan tata cara Penukaran UPK 75 Secara Kolektif.
Syarat pertama adalah pemilik uang merupakan Warga Negara Indonesia yang telah Memiliki KTP. Syarat kedua: 1 KTP Hanya Boleh Menukarkan 1 Lembar UPK 75 dan kita dapat tukarkan uang senilai Rp 75 rb untuk UPK 75. Terakhir adalah, untuk penukaran kolektif 1 kelompok penukar berjumlah 17 orang.
Tata cara penukaran kolektif:
1. Bukalah website https://pintar.bi.go.id lalu kita cek “Informasi Pemesanan Kolektif” . Pahami dengan benar Mekanisme Penukaran Secara Kolektif. Setelah itu, Cek Daftar Bank yang menyediakan layanan penukaran UPK sesuai tempat asal.
2. Lalu Scroll ke bawah dan cari fitur “Download Formulir Pemesanan Kolektif”.
3. Sesuaikan Kategori pemilihan pemesanan kolektifnya ya. Kelompok masyarakat Menunjuk Pihak yang akan Mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif. Klik DOWNLOAD, setelah berhasil di download isi Formulir sesuai identitas dan sertakan materai, diisi dengan baik jangan sampai ada yang salah ya..
4. Selanjutnya “Download Formulir Daftar Pemesan” dan akan keluar menu Excel, kemudian isi sesuai Identitas Daftar Penukar Uang (17 orang dalam 1 kelompok). Seperti nomor ktp, nama, no.telp, dan nip/no anggota atau sejenisnya.
5. Jika sudah selesai mengisi, Formulir dan Daftar Lampiran dikirim ke Email Hotline Bank Indonesia Setempat (sesuaikan dengan daerah asal masing-masing).
6. Data akan segera Diverifikasi Oleh Bank Indonesia. Setelah mendapatkan Persetujuan Dari Bank Indonesia anda akan mendapatkan Email Balasan untuk Jadwal Penukaran UPK Anda dan sebagai Bukti Pemesanan.
7. Terakhir, Penukar Datang Ke Bank Indonesia pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan dengan membawa Formulir Permohonan, Daftar Lampiran, Bukti Pemesanan yang Diterima Melalui Email dan Fotokopi KTP sesuai lampiran serta Uang Tunai Sejumlah Nominal UPK yang akan Ditukarkan. Penukaran dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetep menjalankan Protokol COVID-19.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Mekanisme Penukaran baik secara Individu Maupun Kolektif dapat dilihat pada Aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia atau bisa menghubungi Rekan-Rekan Genbi yang Tersebar di Seluruh Indonesia.
Sekian dan terima kasih. Untuk rekan-rekan yang ingin tahu tentang kegiatan GenBI dan Bank Indonesia bisa ikuti terus Channel Kompasiana saya dan baca artikel saya ya. Stay safe and healthy everyone~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H