6. Data akan segera Diverifikasi Oleh Bank Indonesia. Setelah mendapatkan Persetujuan Dari Bank Indonesia anda akan mendapatkan Email Balasan untuk Jadwal Penukaran UPK Anda dan sebagai Bukti Pemesanan.
7. Terakhir, Penukar Datang Ke Bank Indonesia pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan dengan membawa Formulir Permohonan, Daftar Lampiran, Bukti Pemesanan yang Diterima Melalui Email dan Fotokopi KTP sesuai lampiran serta Uang Tunai Sejumlah Nominal UPK yang akan Ditukarkan. Penukaran dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetep menjalankan Protokol COVID-19.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Mekanisme Penukaran baik secara Individu Maupun Kolektif dapat dilihat pada Aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia atau bisa menghubungi Rekan-Rekan Genbi yang Tersebar di Seluruh Indonesia.
Sekian dan terima kasih. Untuk rekan-rekan yang ingin tahu tentang kegiatan GenBI dan Bank Indonesia bisa ikuti terus Channel Kompasiana saya dan baca artikel saya ya. Stay safe and healthy everyone~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H