Mohon tunggu...
Ama Alim Mutohar
Ama Alim Mutohar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pekerja Keras

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika dalam Perkawinan di Indonesia

21 Maret 2023   22:59 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:37 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di dalam buku ini dapat dipahami mengenai pengertian perkawinan menurut Undang-Undang, Kompilasi Hukum Islam, dan menurut Fikih Islam. Juga membahas mengenai syarat dan rukun perkawinan, larangan-larangan perkawinan, dan persetujuan perjanjian perkawinan. Dibab kedua buku ini membahas tentang hak-hak dan kewajiban seorang suami dan istri dimana suami dan istri wajib untuk menghormati satu sama lain. Pemenuhan nafkah secara lahir dan batin. 

Pemenuhan nafkah juga dibahas sendiri dalam buku ini. Seperti nafkah tempat tinggal, nafkah istri dan anak, nafkah kebutuhan sehari-hari. Meskipun nafkah itu wajib diberikan tetapi istri boleh memberikan kesempatan untuk tidak diberikan oleh suami apabila terdapat hal-hal yang mengakibatannya. Dalam buku inin juga membahas tentang putusnya perkawinan yang dalam fikih disebut dengan istilah talak. Dalam KHI talak disebutkan dalam 7 jenis.

Sementara itu, menurut Undang- undang disebut dengan cerai yaitu cerai gugat dan cerai talak. Namun dalam buku ini juga memberikan penjelasan terhadap akibat yang ditimbulkan dari adanya perceraian. Diakhir pembahasan buku inin membahas tentang problematika yang timbul dalam perkawinan. Seperti adanya perkawinan campuran, antara perkawinan dengan warga Negara asing dan akibat yang ditimbulkan. Pernikahan siri yaitu pernikahan yang tidak sah menurut perundang undangan karena tidak dicatatkan dan tidak dilakukan didepan pegawai pencatat nikah. 

Nikah siri ini juga sering dikenal dengan istilah pernikahan bawah tangan. Pernikahan ini marak terjadi di masyarakat yang sangat disayangkan, karena akibt dari pernnikahan ini hak nafkah dan warisan perempuan tidak dapat digugatkan. 

Selanjutnya yaitu membahas mengenai itsbat nikah. Itsbat nikah adalah penetapan atas perkawinan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam ajaran agama Islam. Sudah terpenuhi semua rukun dan syarat-syarat nikah, tetapi pernikahan yang terjadi ini belum tercatatkan oleh pejabat pencatat nikah atau kepala KUA . itsbat atau penetapan merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama guna mendapatkan kekuatan hukum oleh pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun