Memberikan perlindungan terhadap status perkawinan yang sah, memberikan kepastian hukum kepada suami,istri, dan anak. Selain itu pencatatan juga memberikan perlindungan hukum terhadap akibat dari perkawinan. Negara mengatur pencatatan pernikahan ini dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 tentang Perkawinan. Yaitu perkawinan yang sah ialah perkawinan yang dilakukan menurut hukum dan kepercayaan masing-masing, serta setiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.Â
Dampak dari tidak dicatatkannya perkawinan tentu mengakibatkan dampak terhadap masyarakat, agama, dan Negara. Dampak yang muncul seperti stigma negative kepada para pasangan yang belum menikah secara Negara karena belum mengetahui pernikahan terebut. Kerugian yang didapat oleh perempuan yaitu  tidak diakuinya ha katas nafkah dan warisan karena tidak memiliki kepastian hukum. Akibat terhadap anak yang lahir dari pernnikahan yang tidak dicatat karena tidak dapat diproses kepastian hukumnya atas kedua orang tuanya.
Problematika yang muncul dalam perkawinan salah satunya yaitu adanya perkawinan wanita yang sedang hamil.Â
Perkawinan seorang wanita yang sedang hamil ini memiliki berbagai pendapat menurut para ulama. Ada yang mengatakan bahwa perkawinan ini sah tetapi ada juga yang menyatakan bahwa perkawinan seorang wanita sedang hamil itu diharamkan karena dianggap zina. Menurut ulama Sayyid Sabiq menikahi wanita hamil itu hukum boleh asalkan wanita tersebut sudah taubat nasuha dan menyesal atas perbuatannya. Menurut ulama Abu Hanifah dan imam Syafi'I berpendapat bahwa menikahi wanita hamil tidak menunggu masa iddah  boleh akad nikah meskipun keadaan hamil karena tidak adanya keharaman yang dijelaskan dalam surah an-Nisa ayat 3 .
Menurut Quraish Shihab berpendapat bahwa menikahi wanita yang telah dizinai hukumnya sah-sah saja. Menurut Hanabilah berpendapat bahwa tidak sah menikahnya wanita yang telah berbuat zina, baik dengan laki-laki yang mezinainya maupun dengan orang lain sebelum habis masa iddahnya dan bertaubat. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam perkawinan wanita hamil atau disebut wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran anak yang ada dalam kandungannya terlebih dahulu. Artinya perkawinan wanita hamil itu sah dilakukan ,pada saat wanita itu sedang hamil.
Problematika atau permasalahan lain dalam perkawinan salah satunya yaitu perceraian. Perceraian itu boleh dilakukan tetapi pada hakikatnya perceraian itu adalah perbuatan yang tidak disukai oleh Allah. Alasan adanya perceraian biasanya terjadi lantaran suami ataupun istri tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai seorang pasangan suami istri, maka jalan yang bisa dilakukan itu dengan perceraian. Maka perceraian ini sah dilakukan menurut agama dan Negara. Â
Serta tidak menimbulkna dosa diantara keduanya atas perceraian tersebut. Menurut saya, yang dapat dilakukan untuk menghindari perceraian yaitu dengan memenuhi hak dan kewajiban sebagai seorang suami maupun istri. Disamping memenuhi hak dan kewajiban suami istri wajib menghindari anggapan bahwa perceraian itu diperbolehkan sehingga dapat menganggap bahwa perceraian itu merupakan jalan terakhir yang diambil.Â
Selain itu dengan memupuk rasa kasih saying, menjaga perasaan, bersabar dihadapan pasangan juga dapat dilakukan untuk menghindari adanya pertengkaran dalam rumah tangga sehingga tidak terjadi perceraian. Menghormati. Pemenuhan nafkah lahir dan batin antara suami dan istri.
Buku yang saya review dalam tugas book-review adalah buku karya dari salah satu dosen fakultas syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, bapak Seno Aris Sasmito, S.H.I., M.H yang berjudul "Hukum Perkawinan Islam di Indonesia" ini merupakan jenis buku daras/buku ajar. Dimana setiap tahunnya Fakultas Syariah selalu membuat program pencetakan buku jenis ini. Ditahun 2020, Fakultas Syariah bekerja sama dengan penerbit PRENADAMEDIA Group.
Buku ini secara umum sangat penting dalam pengembangan keilmuan terutama di bidang hukum perkawinan. Dalam buku ini membahas secara umum aspek hukum perkawinan nasional, yang kemudian dilanjutkan membahas mengenai hak dan kewajiban suami istri, putusnya perkawinan, hukum perceraian, dan diakhir membahas berbagai aspek dan problematika dalam hukum perkawinan di Indonesia. Buku ini didesain untuk dijadikan modul perkuliahan/ buku ajar yang dapat memudahkan pembacanya memahami isi materi yang disampaikan.Â
Yang menarik dari buku ini adalah adanya pembahasan awal tentang tujuan pembelajaran. Tujuannya adalah guna membantu pembacanya untuk mengetahui kompetensi apa yang akan dibahas melalui penjelasan pendek. Meski buku ini diperuntukkan kepada mahasiswa untuk pembelajaran kuliah. Namun, siapa saja yang membacanya dapat mempelajari tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia dan berbagai hal yang berkaitan dengan rumah tangga.Â