Pertama, kebijakan yang dapat dilakukan adalah meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi migas dan sumberdaya mineral sehingga meningkatkan ketersediaan energi dan sumberdaya mineral bagi pembangunan nasional serta menjamin kelestarian sumberdaya pulih beserta ekosistemnya. Strategi untuk mencapai kebijakan tersebut adalah investasi infrastruktur untuk mendorong eksplorasi dan eksploitasi energi dan sumberdaya mineral, optimalisasi pemanfaatan sumberdaya energi dan mineral secara efisien dan berkelanjutan, dan mengembangkan kapasitasn nasional dalam pengelolaan energi dan sumberdaya mineral serta memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Kedua, meningkatkan peluang usaha di bidang energi dan sumberdaya mineral di wilayah potensial dengan memperhatikan aspek kelayakan ekonomi, kondisi sosial masyarakat lokal dan lingkungan hidup. Strategi pencapaian kebijakan adalah investasi pengembangan peluang usaha melalui peningkatan iklim bisnis yang kondusif dan menguntungkan, mendorong terciptanya pemanfaatan energi dan sumberdaya mineral yang bertanggung jawab melalui insentif, dan mengintegrasikan kebijakan pengelolaan dalam mendorong usaha dibidang energi dan sumberdaya mineral yang kompetitif.
Ketiga, menjamin kepastian hukum melalui penyerasian aturan dan penegakan hukum secara konsekuen serta membela kepentingan nasional. Strategi pencapaian kebijakan tersebut adalah menciptakan peraturan dan perundangan yang mampu menarik investasi dan berpihak pada kepentingan nasional, melaksanakan peraturan dan perundangan secara konsisten sehingga tercipta kepastian hukum, dan menjamin implementasi hukum yang mampu menjaga kondisi sektor energi dan sumberdaya mineral, memberikan suasana kondusif bagi investor dan mampu meningkatkan kemakmuran bangsa dan negara.
Pemanfaatan energi baru terbarukan untuk pulau-pulau kecil memang dibutuhkan, karena menyangkut aktivitas masyarakat di kawasan tersebut. Dorongan pemerintah masih sangat diperlukan untuk memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan pembangkit energi baru terbarukan ini. Selain itu, perlu dilakukan juga kajian karakteristik masyarakat setempat dan lingkungan, sehingga program yang dijalankan akan berjalan sesuai dengan tujuan dan bermanfaat bagi masyarakat secara utuh. Hal tersebut pada dasarnya menyangkut keterpaduan secara geografis, keterpaduan ekologis, keterpaduan antar stakeholders, keterpaduan antar sektor, dan keterpaduan antar ilmu pengetahuan. Adanya keterpaduan tersebut tentu akan mendukung, mengontrol, dan mengelola suatu program yang dijalankan seperti pembangunan pembangkit energi baru terbarukan di pulau-pulau kecil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H