Mohon tunggu...
Alyssa FatimaZahra
Alyssa FatimaZahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa DKV di ISI Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Sosiologi Modifikasi Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Hitam di Kalangan Gen Z

17 Oktober 2024   23:30 Diperbarui: 17 Oktober 2024   23:33 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gen Z cenderung mementingkan estetika semata alih-alih menaati aturan dalam berkendara karena mereka melihat kesempatan untuk mengekspresikan diri mereka dalam pelat nomor. Hal tersebut didorong oleh minimnya resiko yang mereka dapatkan atas melakukan pelanggaran berupa memodifikasi pelat nomor ilegal.

  • Faktor yang memengaruhi Gen Z untuk memodifikasi pelat nomor secara ilegal adalah faktor lingkungan, media ekspresi diri, dan kebutuhan estetika. Faktor-faktor tersebut dijabarkan sehingga terlihat bahwa Gen Z kerap merasa tidak ingin ketinggalan tren yang sedang ramai, menunjukkan jati diri, dan ingin terlihat berbeda dari yang lain.

  • Berdasarkan hasil kuesioner dapat dilihat aspek yang menunjukkan bagaimana fenomena ini mempengaruhi persepsi masyarakat. Pertama, kesadaran yang rendah pada kepatuhan hukum. Hal ini ditunjukkan dengan tidak banyak orang yang mempertanyakan alasan pemilik kendaraan melakukan modifikasi pelat mereka. Kesadaran rendah ini berarti bahwa masyarakat tidak sepenuhnya memahami atau menganggap serius potensi konsekuensi hukum dari tindakan modifikasi pelat nomor. Kedua, penegak hukum yang tidak tegas. Mayoritas dari pelanggar belum pernah ditegur oleh Kepolisian. Kepolisian yang tidak tegas dalam menegakkan hukum membuat masyarakat kurang peduli dengan peraturan lalu lintas.

  • Secara keseluruhan, sikap Gen Z dalam memodifikasi pelat nomor secara ilegal merupakan alat untuk menyalurkan ekspresi diri semata. Mereka lebih memprioritaskan estetika dan mengabaikan etika dalam memodifikasi pelat nomor.

    Saran yang diajukan:

    1. Bagi Penegak Hukum

    Bentuk pelanggaran pelat nomor berupa modifikasi harus ditindaklanjuti lebih tegas lagi. Penegak hukum perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konsekuensi hukum dari modifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar.

    1. Bagi Masyarakat

    Pentingnya patuh akan peraturan dalam memodifikasi pelat nomor. Masyarakat harus paham bahwa memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar akan mendapat konsekuensi, yaitu pidana kurungan dan denda.

    DAFTAR PUSTAKA

    Aida, Nur Rohmi dan Farid Firdaus (2023, September 18). Arti Huruf dan Angka pada Plat Nomor Kendaraan di Tiap Provinsi. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/18/200000365/arti-huruf-dan-angka-pada-plat-nomor-kendaraan-di-tiap-provinsi

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun