Mohon tunggu...
Alyssa Ainur Rahma
Alyssa Ainur Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Nasional

Mahasiswa Aktif Ilmu Komunikasi Universitas Nasional. Memiliki ketertarikan yang tinggi di bidang jurnalistik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pada Para Pekerja Infotainment

18 Mei 2023   08:30 Diperbarui: 18 Mei 2023   08:35 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu, jurnalis juga harus menghormati pengalaman traumatic narasumber dalam penyajian berita terkait gambar, foto, ataupun suara. Berita yang dihasilkan tidak boleh plagiat atau mengakui karya orang lain menjadi karya sendiri. Jurnalis juga harus dapat mempertimbangkan bagaimana peliputan berita investigasi dapat menjawab kepentingan publik.

3. Selalu Menguji Informasi

Seorang jurnalis harus dapat memberikan informasi ke public berdasarkan dengan fakta. Maka, seorang jurnalis harus melakukan check tentang kebenaran dari informasi yang didapatkan. Jurnalis tidak boleh mencampurkan antara fakta dan opini.

4. Tidak Membuat Berita Bohong

Berdasarkan dengan tugasnya, seorang wartawan harus memberikan informasi sesuai dengan fakta. Sehingga berita yang diberikan ke publik dapat dipertanggungjawabkan.

5. Tidak Menyebutkan dan Menyiarkan Identitas Korban Kejahatan

Seorang jurnalis tidak boleh menyebarkan identitas seluruh korban dari kejahatan susila. Jika disebarkan, maka hal tersebut akan mempermudah orang lain untuk melacak korban.

6. Tidak Menyalahgunakan Profesi

Jurnalis memiliki hak total untuk melindungi narasumber yang diwawancarai. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, bentuk segala suap merupakan bentuk penyalahgunaan profesi.

7. Memiliki Hak Tolak Untuk Melindungi Narasumber

Jurnalis memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas dan dimana narasumber berada. Hal ini guna keamanan narasumber beserta degan keluarganya. Informasi yang diberikan ke publik dapat disiarkan tanpa menyebutkan segala informasi narasumbernya sesuai dengan kesepakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun