Mohon tunggu...
Alycia Tracy Nabila
Alycia Tracy Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

A person who passionate in writing and design. Also a big fan of chocolate, BTS, and Taylor Swift.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pedagang Kaki Lima Berjualan di Auditorium UNTAN, Bolehkah?

19 Oktober 2023   20:10 Diperbarui: 19 Oktober 2023   20:32 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Solusi dapat ditentukan melalui penyusunan kebijakan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak kampus UNTAN dan pemerintah daerah terkait pemberdayaan pedagang kaki lima di wilayah Auditorium UNTAN.

Salah satu langkah yang mungkin bisa efektif dilakukan adalah dengan menerapkan aturan waktu operasional untuk berjualan di lingkungan Auditorium UNTAN. Mengingat bahwa tempat tersebut masih berada dalam zona pendidikan kampus dan agar tidak terlihat kumuh ketika banyak orang yang berlalu-lalang melewati jalan tersebut, pihak UNTAN selaku penyedia fasilitas dapat menentukan hari ataupun jam berjualan yang efektif untuk para pedagang agar tidak mengganggu pihak lain yang merasa keberatan.

Contohnya menetapkan aturan berjualan yang hanya diizinkan saat weekend yaitu di hari Sabtu dan Minggu. Karena di hari libur tidak ada dilangsungkannya perkuliahan maupun aktivitas kantor di kampus, para pedagang kaki lima dapat berjualan dengan bebas di kedua hari tersebut. 

Di hari weekend tersebut pula bisa diadakan acara semacam festival street food yang mendatangkan beragam dagangan di sepanjang jalan yang bisa ditelusuri oleh para pengunjung, tentunya dengan menghadirkan inovasi baru pula untuk menggaet minat pengunjung seperti berkolaborasi dengan mitra lain. Acara ini bisa diadakan pada momen-momen tertentu, bulanan, atau tahunan. Dengan penataan tempat dagang yang rapi dan wilayah tersebut dipercantik oleh dekorasi-dekorasi pendukung, kehadiran festival ini berpotensi untuk meningkatkan taraf ekonomi pedagang kaki lima.

Solusi kedua yaitu melakukan pendistribusian. Contohnya mendistribusikan para pedagang kaki lima dengan jenis dagangan makanan dan minuman ke dalam kantin-kantin yang terdapat di setiap gedung fakultas UNTAN, kampus lain, sekolah-sekolah, hingga perkantoran. Langkah ini dapat dilakukan karena banyaknya pelajar, mahasiswa, serta pekerja kantoran yang tidak luput dari jam istirahat.

Kemudian, solusi yang ketiga adalah adanya retribusi yang harus dibayar. Jika para pedagang tetap bersikeras untuk berjualan di area Auditorium UNTAN karena penempatan lokasinya yang strategis, pihak UNTAN sebagai penyedia fasilitas dapat menetapkan tarif biaya sewa yang harus dibayar oleh pedagang kaki lima di setiap bulannya. Selain kampus UNTAN bisa mendapatkan keuntungan berupa pemasukan tambahan melalui pihak eksternal, para pedagang pun tidak akan keberatan untuk membayar uang sewa tersebut karena ramainya pengunjung yang datang di setiap harinya.

Penerapan biaya sewa ini tentunya tidak hanya sekadar menyediakan layanan berupa lahan lapak untuk berjualan, tetapi dana tersebut juga perlu dialokasikan oleh pihak UNTAN dalam perbaikan berbagai fasilitas dan infrastruktur yang ada pada lokasi berjual beli, terutama penyediaan sarana penunjang kenyamanan bagi pengunjung dan pedagang seperti penanganan limbah sisa berdagang, fasilitas kebersihan berupa tempat sampah dan toilet, hingga sumber daya listrik dan air. Karena diberlakukannya retribusi, para pedagang perlu meminta izin terlebih dahulu untuk berjualan agar pemilik dan jenis dagangannya dapat terdata oleh pihak UNTAN sehingga pengurusan administrasi ke depannya dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dari beberapa solusi yang telah dipaparkan sebelumnya, hal yang paling penting untuk dilakukan adalah mendata ulang jumlah pedagang kaki lima beserta jenis dagangannya di seluruh kota Pontianak, salah satunya termasuk di kawasan Auditorium UNTAN dengan melibatkan instansi yang bersangkutan seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan. Selain itu juga, pungutan liar dan premanisme harus diberantas agar tidak meresahkan para pedagang kaki lima.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun