Seminggu berkutat dengan aktivitas kuliah, akhirnya mahasiswa Ilmu Komunikasi Kajian Jurnalistik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak angkatan 2021 mendapatkan waktu luang di hari Rabu, 4 Oktober 2023 karena tidak ada kegiatan perkuliahan. Meski dapat dikatakan kalau di hari tersebut kami memiliki jadwal kosong, masing-masing dari kami tentunya tetap menjalankan kesibukannya sendiri, termasuk saya.
Mengerjakan tugas UTS dan membantu kepentingan teman adalah agenda yang saya lakukan pada hari Rabu tersebut. Seusai menyelesaikannya tepat di sore hari, saya langsung beranjak menuju Auditorium UNTAN untuk menyegarkan tubuh dan pikiran sejenak.Â
Sesampainya kaki saya berpijak di lahan yang sudah dipenuhi oleh beragam pedagang kaki lima dengan suguhan pemandangan taman kota, plang bertuliskan "Dilarang Berjualan di Sepanjang Area Tempat Ini" kerap mengganggu pikiran saya setiap kali saya berkunjung ke area yang juga akrab dikenal dengan sebutan "Nineteen" ini. Terpampang jelas larangan untuk berjualan, tetapi mengapa masih banyak pedagang yang berjualan di tempat tersebut?
Merasa perut sudah keroncongan dan meronta untuk diberikan asupan, saya pun memutuskan membeli jajanan seharga lima belas ribu rupiah di salah satu lapak pedagang setelah mondar-mandir berkeliling dan mendapat sambutan yang ramah dari para pedagang lainnya. Sembari mengamati kondisi sepanjang jalan yang cukup bersih, saya bercengkrama dengan pedagang tersebut, berharap rasa penasaran yang menyeruak di dalam kepala ini dapat terjawab.
Menurut data Statistik Satu Data Kota Pontianak tahun 2021, terdapat sebanyak 1.719 Pedagang Kaki Lima (PKL) dari seluruh kecamatan di kota Pontianak. Data tersebut menjadi bukti bahwa seiring berjalannya waktu, jumlah pedagang kaki lima di Pontianak kian bertambah. Kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang mana jumlah pedagang kaki lima pada tahun 2020 terdapat sebanyak 1.689, tahun 2019 terdapat sebanyak 1.707, tahun 2018 terdapat sebanyak 1.958, dan tahun 2017 terdapat sebanyak 305 orang.
Indah, salah satu pedagang yang berjualan di lingkungan Auditorium UNTAN, sudah memasang lapaknya sejak akhir pandemi COVID-19. Lokasi strategis yang terletak tepat di tengah kota dengan pencahayaan yang terang menjadi alasan utama mengapa Indah berjualan di kawasan ini dibandingkan tempat-tempat lainnya. Pelanggan yang ramai berkunjung untuk sekadar jajan ataupun sambil bersantai ria di area taman kota dan pinggir jalan menjadi ciri khas tersendiri dari Auditorium UNTAN atau "Nineteen", apalagi ketika sudah menjelang malam hari. Dapat saya katakan bahwa kawasan ini sudah memiliki branding yang kuat berkat hadirnya pedagang kaki lima.
Meski awalnya sempat ada larangan untuk berjualan di area tersebut dari pihak UNTAN, Indah bersama pedagang lainnya tetap memperjuangkan dagangan dengan menyuarakan pendapat dan protes mereka ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak berupaya menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Auditorium UNTAN pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, yang mana penertiban PKL ini sesuai berdasarkan permintaan dari pihak kampus UNTAN.
Perjuangan demo yang dilakukan oleh para pedagang kaki lima tersebut pun membuahkan hasil di tiga hari kemudian. Mereka diperkenankan untuk berjualan kembali tanpa perlu menyertakan surat izin dan tidak takut lagi akan adanya penggusuran oleh Satpol PP. Dengan catatan, kawasan Auditorium UNTAN harus tetap tertata dan terjaga dengan baik tanpa adanya sampah yang berserakan atau tertinggal sedikit pun. Kebersihan lingkungan sekitar menjadi prioritas yang paling utama.
Adapun syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh para pedagang kaki lima yang hendak berjualan di sana, yakni hanya diperbolehkan berjualan sejak pukul tiga sore hingga subuh hari. Pedagang beserta lapaknya tidak diperbolehkan menunjukkan kehadirannya di pagi hari hingga bertemu kembali di jam sore. Aturan jam operasional ini diberlakukan demi menjaga sekaligus menghargai ketenangan dan kenyamanan warga sekitar pada jam kerja, seperti pihak Bank Kalbar dan para mahasiswa yang melewati jalan tersebut. Selain itu, ketika kampus UNTAN mengadakan agenda di gedung auditorium seperti wisuda atau kegiatan lainnya, pedagang kaki lima tidak diperbolehkan untuk berdagang sementara agar tidak mengganggu keberlangsungan acara dan tidak menghalangi sepanjang jalan yang digunakan sebagai jalur transportasi di area tersebut.
Apabila memang para pedagang tidak diizinkan berjualan untuk sementara waktu, mereka akan mendapatkan informasi atau imbauan dari UNTAN melalui perantara satpam yang berjaga khusus di area taman kota tersebut. Tidak hanya secara langsung, imbauan juga disampaikan melalui grup WhatsApp yang tentunya sangat memudahkan berbagai pihak dalam berkomunikasi sehingga lebih efisien.Â
Jika nantinya terdapat larangan berjualan bagi pedagang kaki lima di wilayah Auditorium UNTAN, ada beberapa solusi yang bisa diterapkan agar ke depannya tidak lagi menjadi permasalahan yang berujung pada demonstrasi oleh para pedagang seperti yang telah terjadi beberapa waktu lalu. Karena apabila terjadi penggusuran atau pengusiran tanpa memberikan solusi seperti relokasi, hal tersebut juga tidak pantas untuk dilakukan, mengingat mereka memiliki peran yang sangat penting pada sektor ekonomi, baik sebagai penyedia barang dan atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat, penekan angka pengangguran, serta dapat meningkatkan pendapatan daerah.