Bela negara secara non fisik
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Fisik, partisipasi masyarakat dalam pertahanan negara  nonfisik dapat dilakukan melalui pendidikan sipil dan pelayanan profesional.
 Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!