Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara merupakan wawasan kebangsaan bangsa Indonesia.
 Wawasan Nusantara dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu pengertian etimologis dan pengertian terminologis.
 Secara etimologis kata Wawasan Nusantara terdiri dari dua kata yaitu Wawasan dan Nusantara.
 Wawasan berasal  dari kata wawas (Jawa) yang berarti penglihatan.
 Sedangkan kata "Nusantara" merupakan gabungan dari kata "Nusa" yang berarti pulau atau kepulauan.
 Kata Latin "lusa" berasal dari kata "naesos", yang  berarti "semenanjung" atau "bangsa".
 Kata kedua, "antara," memiliki padanan  bahasa Latin "di" dan "terra," yang berarti "di antara" atau "di dalam suatu kelompok.
" "Antara" memiliki arti yang sama dengan kata bahasa Inggris inter atau hubungan.
 Sekarang bahasa Sansekerta.
 Kata "antara" dapat diartikan sebagai "laut", "di atas", atau "di luar".
 Secara terminologi, wawasan nusantara adalah cara pandang masyarakat Indonesia terhadap lingkungan hidup yang ditinggali masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Indonesia  sendiri.
 Oleh karena itu, keberadaan Wawasan Nusantara pada dasarnya dijadikan jembatan untuk menghubungkan dan mengintegrasikan wawasan-wawasan lokal yang ada pada setiap wilayah atau geografi Indonesia.
 Sebuah kepulauan dapat ditemukan.
 Meskipun wawasan regional mungkin berbeda secara mendasar dengan wawasan nasional, namun harus ada jembatan yang menghubungkan keduanya.
 Lebih lanjut, wawasan lokal tidak boleh bertentangan dengan wawasan nasional.
 Artinya, tidak boleh diambil dari konteks wawasan kebangsaan.
 Perbedaan wawasan lokal dan nasional harus dimaknai sebagai keberagaman dan kekayaan bangsa Indonesia yang timbul dari keberagaman budaya yang ada.
 Munculnya pengetahuan nasional dengan demikian merupakan hasil  interaksi berbagai pengetahuan lokal.
Lahirnya konsep wawasan Indonesia diawali oleh Perdana Menteri Iru.
 H.
 Juanda Kartawidjaja mengeluarkan deklarasi tersebut pada tanggal 13 Desember 1957.
 Selanjutnya hal ini disebut dengan "Deklarasi Juanda".
 Isi deklarasi tersebut adalah sebagai berikut.
 Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia dihitung dari 12 mil adalah garis yang menghubungkan pulau-pulau terluar Indonesia.
 Dengan garis tutorial  baru ini, wilayah Indonesia kini menjadi satu kesatuan wilayah.
 Hingga Deklarasi Juanda diumumkan, wilayah Indonesia didasarkan pada peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Hindia Belanda yang dikenal dengan Ordonansi Zee Enmaritime Klingen 1939 (TZMKO 1939), atau Ordonansi 1939.
 Inti dari peraturan ini adalah menentukan lebar laut tiga mil dengan menggambar garis acuan berdasarkan garis  pasang surut atau kontur pulau/daratan.
 Sebuah rancangan undang-undang disahkan untuk memperkuat kedaulatan nasional.
 Deklarasi Juanda tahun 1957, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4  Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
Latar Belakang Sejarah Wawasan Nusantara Lahirnya konsep Wawasan Nusantara diawali oleh Perdana Menteri Ile.
 H.
 Juanda Kartawidjaja mengeluarkan deklarasi tersebut pada tanggal 13 Desember 1957.
 Selanjutnya hal ini disebut dengan "Deklarasi Juanda".
 Isi deklarasi tersebut adalah sebagai berikut.
 Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia dihitung dari 12 mil adalah garis yang menghubungkan pulau-pulau terluar Indonesia.
 Dengan garis tutorial  baru ini, wilayah Indonesia kini menjadi satu kesatuan wilayah.
 Hingga Deklarasi Juanda diumumkan, wilayah Indonesia didasarkan pada peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Hindia Belanda yang dikenal dengan Ordonansi Zee Enmaritime Klingen 1939 (TZMKO 1939), atau Ordonansi 1939.
 Inti dari peraturan ini adalah menentukan lebar laut tiga mil dengan menggambar garis acuan berdasarkan garis  pasang surut atau kontur pulau/daratan.
 Sebuah rancangan undang-undang disahkan untuk memperkuat kedaulatan nasional.
 Setelah diterbitkannya Deklarasi Juanda pada tahun 1957, diundangkan Undang-Undang Perairan Indonesia Nomor 4  Tahun 1960 Prp.
 Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara Berdasarkan kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia, wawasan nusantara yang awalnya berwawasan "persatuan atau keutuhan wilayah", kemudian diperluas ke dalam perspektif "persatuan bangsa".
 Masyarakat Indonesia tidak ingin lagi terpecah belah menjadi banyak negara.
 Untuk mewujudkan integrasi nasional diperlukan penguatan semangat kebangsaan secara terus menerus.
 Keadaan sosiologis masyarakat Indonesia dan masih adanya kolonialisme yang memecah belah negara, menjadi latar belakang tumbuhnya semangat dan tekad masyarakat nusantara  untuk bersatu menjadi satu bangsa, satu bangsa, bangsa Indonesia.
 Semangat persatuan pertama dipersatukan dalam perjuangan pembebasan dari penjajahan dan kemudian dalam Forum Nasional Indonesia.
 Ketika negara Indonesia merdeka sebagai sebuah bangsa pada tahun 1945 berdasarkan semangat kebangsaan dan persatuan, ternyata wilayahnya belum membentuk satu kesatuan.
 Pada tahun 1945, peraturan lama tahun 1939 masih berlaku terhadap wilayah kemerdekaan Indonesia, yang menyatakan lebar wilayah perairan Indonesia adalah tiga mil per pulau.
 Akibatnya wilayah Indonesia masih terfragmentasi dan dipisahkan oleh laut lepas.
Sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara, wilayah Indonesia  sangat luas dan dihuni oleh berbagai tumbuhan, hewan, dan manusia.
 Namun konsep wawasan nusantara  mengajak seluruh warga negara untuk melihat luasnya wilayah dan keanekaragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan.
 Politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan semuanya terintegrasi dalam kehidupan suatu bangsa.
 Luasnya wilayah Indonesia tentu memberikan tantangan tersendiri bagi masyarakat Indonesia dalam mengelolanya.
 Bagi bangsa Indonesia, penguatan persatuan daerah dan persatuan nasional akan terus  dilakukan.
 Sebab, visi tersebut berhadapan dengan dinamika kehidupan yang terus berkembang dan menghadapi berbagai tantangan dalam menyikapi perubahan zaman.
Sebagaimana disebutkan di atas, hakikat atau hakikat pengakuan nusantara adalah "kesatuan wilayah dan kesatuan bangsa" Indonesia.
 Mengapa penyatuan wilayah perlu dilakukan?
 Mengapa unifikasi nasional diperlukan?
 Sebelumnya Anda menganggap bahwa kisah terbentuknya negara kepulauan Indonesia adalah perlunya persatuan atau kesatuan  wilayah Indonesia dari Sabang hingga Merauke.
 Wilayah ini harus menjadi satu kesatuan dan tidak lagi dipisahkan oleh laut lepas.
 Sebelumnya kita mengetahui bahwa wilayah Indonesia terbagi berdasarkan hukum kolonial Belanda, khususnya Ordonansi Tahun 1939.
 Baru setelah  Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957 wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan, dimana laut bukan lagi melambangkan garis pemisah melainkan penghubung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H