Isi deklarasi tersebut adalah sebagai berikut.
 Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia dihitung dari 12 mil adalah garis yang menghubungkan pulau-pulau terluar Indonesia.
 Dengan garis tutorial  baru ini, wilayah Indonesia kini menjadi satu kesatuan wilayah.
 Hingga Deklarasi Juanda diumumkan, wilayah Indonesia didasarkan pada peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Hindia Belanda yang dikenal dengan Ordonansi Zee Enmaritime Klingen 1939 (TZMKO 1939), atau Ordonansi 1939.
 Inti dari peraturan ini adalah menentukan lebar laut tiga mil dengan menggambar garis acuan berdasarkan garis  pasang surut atau kontur pulau/daratan.
 Sebuah rancangan undang-undang disahkan untuk memperkuat kedaulatan nasional.
 Setelah diterbitkannya Deklarasi Juanda pada tahun 1957, diundangkan Undang-Undang Perairan Indonesia Nomor 4  Tahun 1960 Prp.
 Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara Berdasarkan kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia, wawasan nusantara yang awalnya berwawasan "persatuan atau keutuhan wilayah", kemudian diperluas ke dalam perspektif "persatuan bangsa".
 Masyarakat Indonesia tidak ingin lagi terpecah belah menjadi banyak negara.
 Untuk mewujudkan integrasi nasional diperlukan penguatan semangat kebangsaan secara terus menerus.
 Keadaan sosiologis masyarakat Indonesia dan masih adanya kolonialisme yang memecah belah negara, menjadi latar belakang tumbuhnya semangat dan tekad masyarakat nusantara  untuk bersatu menjadi satu bangsa, satu bangsa, bangsa Indonesia.