Mohon tunggu...
Alycia Afina
Alycia Afina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten favorit tentang ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945

17 November 2023   18:41 Diperbarui: 17 November 2023   18:46 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo teman-teman, jika kalian pernah mendengar atau membaca tentang UUD 1945, Piagam Jakarta adalah dokumen besar kebebasan dan demokrasi dan 13 adalah angka paling beruntung di dunia, namun pihak oposisi sepertinya tidak ada yang begitu yakin.

Demikian wawancara tentang nilai dan norma konstitusinya, dan pada kesempatan ini saya ingin memperkenalkan artikel saya: Ketua Undang-Undang (Intelektual) Nomor 1 Tahun 1945 yang diterbitkan oleh Kongres Sumut di Jakarta Tahun 1980.

Dalam artikel ini, saya berkesempatan untuk menulis teks lengkapnya. Izinkan saya menunjukkan satu hal tentang konstitusi Indonesia, baik dan buruk. Kami juga berbicara tentang hak individu, hak asasi manusia, dan pemilu.

Kami akan menjawab pertanyaan apa pun yang Anda miliki secara detail. Sejauh ini, tidak ada yang bisa membantah jawaban tersebut. UUD NKRI 1945 adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menjadi dasar hukum negara. Konstitusi memuat nilai dan norma konstitusi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

Salah satu nilai yang tercantum dalam UUD 1945 adalah nilai demokrasi. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan rakyat. Konstitusi mencerminkan demokrasi dalam pemilihan umum yang langsung, bebas, rahasia, jujur, adil, dan setara. Selain itu, UUD 1945 juga memuat 4 norma konstitusi, misalnya norma hak asasi manusia yang dijamin negara (HAM). Kode ini melindungi semua warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atay orang lain.

Selain itu, UUD 1945 juga memuat norma mengenai pembagian kekuasaan antar lembaga negara. Norma-norma ini menjamin keseimbangan kekuasaan antar lembaga sehingga tidak ada lembaga yang dominan atau menyalahgunakan kekuasaannya.

Secara ringkas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat nilai-nilai dan norma-norma konstitusi yang penting dalam menjaga stabilitas nasional dan kesejahteraan rakyatnya.

Nilai dan Norma Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat asas-asas yang menjadi landasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Nilai-nilai dan norma-norma konstitusional utama UUD 1945 meliputi Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Keadilan Sosial, dan demokrasi.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai peranan sentral dalam menetapkan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia dan menjadi tolak ukur konstitusionalitas suatu ketentuan hukum. Konstitusi menjadi landasan konstitusionalisme, yang membatasi kekuasaan pemerintah agar pelaksanaan kekuasaan tidak sewenang-wenang.

UUD 1945 mempunyai ketentuan secara khusus mengatur hak asasi manusia, tata cara perubahan konstitusi, dan larangan mengubah ciri-ciri tertentu UUD. Konstitusionalitas ketentuan hukum Indonesia diawasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempunyai kewenangan menguji undang-undang dan peraturan pemerintah dengan memperhatikan UUD.

Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dengan konsistensi, melindungi hak dan kebebasan warga negara, serta menjamin keamanan pemerintah dan lembaga-lembaga kita. Oleh karena itu, nilai dan norma konstitusi yang terkandung dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia harus menjadi pedoman bagi perumusan, penerapan dan penafsiran negara serta ketentuan hukum yang mempengaruhi kehidupan bangsa yang terkandung di dalamnya.

Sebuah konstitusi harus mencakup tiga prinsip:

  • Jaminan hak asasi manusia dan sipil
  • Penciptaan struktur dasar ketatanegaraan negara
  • Pembagian dan pembatasan tugas konstitusional.

Hal ini juga mendasar. Dasar-dasar dapat dipahami sebagai dasar.

Tujuan konstitusi adalah untuk menciptakan keadilan dan ketertiban, mewujudkan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kemakmuran, daan kesejahteraan bersama serta menetapkan batas-batas dan mengendalikan politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun