Sebuah konstitusi harus mencakup tiga prinsip:
- Jaminan hak asasi manusia dan sipil
- Penciptaan struktur dasar ketatanegaraan negara
- Pembagian dan pembatasan tugas konstitusional.
Hal ini juga mendasar. Dasar-dasar dapat dipahami sebagai dasar.
Tujuan konstitusi adalah untuk menciptakan keadilan dan ketertiban, mewujudkan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kemakmuran, daan kesejahteraan bersama serta menetapkan batas-batas dan mengendalikan politik.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!