Mohon tunggu...
Alycia Afina
Alycia Afina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

topik konten favorit tentang ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945

17 November 2023   18:41 Diperbarui: 17 November 2023   18:46 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah konstitusi harus mencakup tiga prinsip:

  • Jaminan hak asasi manusia dan sipil
  • Penciptaan struktur dasar ketatanegaraan negara
  • Pembagian dan pembatasan tugas konstitusional.

Hal ini juga mendasar. Dasar-dasar dapat dipahami sebagai dasar.

Tujuan konstitusi adalah untuk menciptakan keadilan dan ketertiban, mewujudkan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kemakmuran, daan kesejahteraan bersama serta menetapkan batas-batas dan mengendalikan politik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun