Sebuah konstitusi harus mencakup tiga prinsip:
- Jaminan hak asasi manusia dan sipil
- Penciptaan struktur dasar ketatanegaraan negara
- Pembagian dan pembatasan tugas konstitusional.
Hal ini juga mendasar. Dasar-dasar dapat dipahami sebagai dasar.
Tujuan konstitusi adalah untuk menciptakan keadilan dan ketertiban, mewujudkan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kemakmuran, daan kesejahteraan bersama serta menetapkan batas-batas dan mengendalikan politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!