Sebuah konstitusi harus mencakup tiga prinsip:
- Jaminan hak asasi manusia dan sipil
- Penciptaan struktur dasar ketatanegaraan negara
- Pembagian dan pembatasan tugas konstitusional.
Hal ini juga mendasar. Dasar-dasar dapat dipahami sebagai dasar.
Tujuan konstitusi adalah untuk menciptakan keadilan dan ketertiban, mewujudkan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kemakmuran, daan kesejahteraan bersama serta menetapkan batas-batas dan mengendalikan politik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!