Shopee paylater menyediakan pinjaman dana instan untuk membeli suatu produk dengan sistem cicilan hingga beberapa kali disesesuaikan dengan harga produk yang ingin dibeli, sebenarnya sistem ini sama seperti menggunakan kartu kredit pada umumnya karena pembeli harus membayar bunga ketika menggunakan fitur tersebut. Selain itu para pengguna juga memiliki limit pinjaman, limit pinjaman ini disesuaikan dengan seberapa sering pengguna melakukan transaksi di shopee. Shopee paylater memberikan kemudahan kepada para pengguna untuk mendapatkan barang yang diinginkan meskipun belum memiliki cukup dana. Fitur shopee paylater dapat dijangkau oleh segala kalangan, bahkan para remaja pun dapat menggunakan fitur ini dengan syarat sudah memiliki KTP untuk proses pendaftarannya.
Para remaja di era sekarang dihadapkan pada berbagai macam pilihan gaya hidup. Remaja cenderung mengikuti gaya hidup yang sedang trend saat ini, biasanya trend tersebut muncul dari orang-orang yang mereka anggap populer seperti artis, atau publik figure. Menjaga penampilan adalah sebagai wujud untuk memperbaiki identitas diri, guna memenuhi kebutuhan gaya hidupnya penggunaan shopee paylater adalah salah satu jalan pintas yang dapat dipilih oleh para remaja karena barang populer yang ingin dibeli akan didapatkan dengan mudah dari pinjaman dana instan yang disediakan oleh pihak Shopee. Dengan demikian, para remaja mendapat kepuasan tersendiri karena kebutuhan gaya hidupnya terpenuhi dan dapat mengikuti trend yang sedang populer saat itu sehingga tidak dianggap ketinggalan jaman.
Kelebihan Paylater Adalah : Kemudahan cicilan yang diberikan sebagai pengganti karu kredit, Solusi terbaik untuk berbelanja dalam keadaan terdesak atau sedang tidak memiliki uang, Proses pinjaman dana instan dapat dilakukan dengan mudah, Memiliki pinjaman dengan bunga yang rendah, Terdapat beberapa tanggal jatuh tempo sehngga pengguna dapat memilih, dan Pinjaman resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kekurangan Paylater adalah : Limit dana instan tidak dapat dicairkan dan hanya dapat digunakan untuk berbelanja online, Bersifat terbatas dan hanya dapat digunakan pada aplikasi shopee, Memiliki denda keterlambatan pembayaran sebesar 5%, Memiliki pinjaman terbatas apabila jarang menggunakan fitur tersebut, danTenor cicilan tergolong pendek bagi orang-orang tertentu.
Daftar Pustaka
Baudrillard, J. (2004). Masyarakat Konsumsi. Penterjemah Wahyunto. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Hurlock, E. B. (2001). Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga.
Istiqamah (2019). Analisis Pinjaman Online Oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata (Makassar). Dari database Jurnal Jurisprudentie | Volume 6 Nomor 2
Lins, S., Bottequin, E., Dóka, Á., Golasa, A., Hylander, F., Merchán, A., Odabašić, A., & Pavlović, S. (2013). To Think, to Feel, to Have: The Effects of Need for Cognition, Hedonism and Materialism on Impulse Buying Tendencies in Adolescents. Journal of European Psychology Students, 4(2), 25. https://doi.org/10.5334/jeps.bh
Mangunwijaya. (1983). Teknologi dan Dampak Kebudayaannya. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.