Hak dan Kepemilikan
Pengertian Hak dan Kepemilikan
Hak menurut istilah adalah suatu kekhususan yang kewenangannya ditetapkan oleh syara’. Hak dibagi menjadi dua yaitu hak terhadap harta yang berkaitan dengan harta dan hak perwalian. Sedangkan kepemilikan adalah kekhususan seorang individu dalam memiliki sesuatu untuk dimanfaatkan dengan tidak adanya larangan secara syar’i. Sebagaimana terdapat dalam QS. Al Baqarah ayat 284 bahwa Allah SWT akan menghisab hamba-hamba-Nya atas semua yang mereka lakukan dan sembunyikan pada hati mereka.
3 Macam Kepemilikan
1. Kepemilikan Individu
2. Â Kepemilikan Masyarakat
3. Kepemilikan Negara
Hal yang dapat Menyebabkan Kepemilikan harta
1. Jual Beli
2. Warisan
3. Tawallud Min Mamluk
4. Pemberian negara pada rakyatnya
Sebab-sebab Kepemilikan
1. Sebab Kepemilikan Penuh
Hasil milik sendiri
Dari pemindahan hak dari perjanjian
2. Sebab Kepemilikan Terbatas
Rumah
Warisan
Sewa
Wasiat
Menyikapi Harta dengan PositifÂ
Harta dalam Bahasa Arab disebut al-mal (condong). Harta menurut istilah adalah sesuatu yang memiliki nilai. Jika kita menginginkan sesuatu, itu disebabkan oleh adanya nilai pada barang tersebut. Karena segala sesuatu yang kita miliki di dunia ini hanyalah titipan Allah yang harus kita pertanggungjawabkan di akhirat kelak.
Cara Memperoleh Harta dalam Pandangan IslamÂ
Selama cara memperoleh harta sesuai dengan koridor dan prinsip-prinsip dalam agama Islam, Islam tidak membatasi seseorang dalam memperoleh harta.
Etika dalam Membelanjakan Harta
1. Tidak berbuat mubazir dan boros
2. Membelanjakan harta untuk kebaikan
3. Tidak membelanjakan harta untuk yang tidak disyariatkan
Prinsip-prinsip Akad
Pengertian dan Pembentukan Akad
Akad (al-aqd) memiliki arti mengikat atau menghubungkan. Menurut istilah, akad adalah pertemuan antara penjual (ijab) yang muncul dari satu pihak dengan pembeli (qabul) dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.
Syarat-syarat Akad
1. Tamyiz
2. Ada dua pihak
3. Ada kesepakatan
4. Kesatuan majelis akad
5. Objek akad dapat diserahkan, ditentukan, bernilai dan dimiliki
Rukun-Rukun Akad
1. Aqid (orang yang berakad)
2. Mauquf alaih (sesuatu yang diakadkan)
3. Sighat aqad (ijab dan qabul)
4. Dua pihak (pembeli dan penjual) atau lebih, yang saling terkait dengan adanya akad
Syarat Sah Akad
1. Barang tersebut suci / bisa dibersihkan jika terkena najis
2. Barang harus bisa digunakan
3. Komoditi harus bisa diserah terima
4. Barang yang dijual adalah milik sempurna dari penjual
5. Harus diketahui wujudnya
Macam-macam Akad/Transaksi
1. Akad menurut tujuannya
Akad Tabarru
 Akad Tijarah
2. Akad menurut keabsahannya
Akad Sahih (Valid Contract)
Akad Fasid (Voidable Contract)
Akad Bathil (Void Contract)
Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi islam adalah sekumpulan prinsip ekonomi yang didasarkan pada pondasi tersebut, tergantung pada kondisi sosial budayaÂ
Prinsip Sistem Ekonomi Islam
1. Berbagai sumber sebagai titipan atau pemberian dari Allah SWT
2. Â Kepemilikan pribadi diakui dalam islam dalam batas-batas tertentu
3. Kerjasama adalah penggerak utama ekonomi IslamÂ
4. Ekonomi Islam menolak akumulasi kekayaan yang didominasi oleh segelintir orang
5. Ekonomi Islam menjamin kepemilikan dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang
6. Umat Islam harus bertakwa kepada Allah SWT pada hari kiamat nanti.
7. Â Zakat wajib dikeluarkan untuk harta yang telah mencapai batas (nisab)
8.  Islam melarang  segala bentuk riba.
Ciri-ciri Ekonomi Islam
1. Aqidah sebagai inti yang mengarahkan dan mendorong kegiatan ekonomi.
2. Syariah sebagai batasan dalam perumusan keputusan ekonomi
3. Akhlak menjadi parameter dalam proses optimalisasi kegiatan ekonomi.
Ragam Transaksi Islam Era Modern
1. Transaksi Perbankan
Secara umum, bank memiliki fungsi sebagai perantara atau sebagai lembaga intermediasi (Intermediary Institution) yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali  kepada pihak yang membutuhkan dalam bentuk fasilitas pendanaan.Bila  bank konvensional mendapat untung berdasarkan perolehan bunga,  bank syariah didasarkan pada layanan (Fee-Base Income) dan imbalan dalam bentuk biaya tambahan atau  bagi hasil (Loss and Profit Sharing) dan margin.
2. Transaksi Asuransi
Perbedaan utama antara asuransi konvensional dan asuransi syariah terletak pada tujuan serta basis operasionalnya. Dari segi tujuan, sedangkan asuransi tradisional ditujukan untuk alternatif (tabaduli), asuransi syariah ditujukan untuk saling membantu (ta'awuni),
 3. Transaksi Pasar Modal
Pasar modal adalah tempat perdagangan modal  antara pihak yang memiliki kelebihan modal dengan pihak yang membutuhkan untuk mengembangkan suatu investasi. Berdasarkan isinya, pasar modal syariah sesuai dengan pasar modal konvensional, tetapi beberapa peraturan syariah harus dipatuhi.
Sumber :
Departemen Agama RI (2004), Alquran dan Terjemahannya, Bandung: Diponegoro.
Majid, M.A , Prof. Dr. H. Abdul. (2017), Pendidikan Agama Islam. DPS FPIPS UPI. Bandung
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI