Mohon tunggu...
Alya Sahrani
Alya Sahrani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa yang memiliki ketertarikan pada teknologi

If I have the belief that I can do it, I shall surely acquire the capacity to do it even if I may not have it at the beginning-Mahatma Gandhi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan dan Pemanfaatan Harta

23 Desember 2021   14:02 Diperbarui: 23 Desember 2021   14:09 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Syarat-syarat Akad

1. Tamyiz

2. Ada dua pihak

3. Ada kesepakatan

4. Kesatuan majelis akad

5. Objek akad dapat diserahkan, ditentukan, bernilai dan dimiliki

Rukun-Rukun Akad

1. Aqid (orang yang berakad)

2. Mauquf alaih (sesuatu yang diakadkan)

3. Sighat aqad (ijab dan qabul)

4. Dua pihak (pembeli dan penjual) atau lebih, yang saling terkait dengan adanya akad

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun